1.682 PPPK Belum Terima Gaji dan SK, Bupati Serang: Butuh Anggaran Rp98 Miliar
1.682 PPPK di Kabupaten Serang tak menerima gaji lantaran Pemkab Serang mengalami keterbatasan keuangan
Penulis: desi purnamasari | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemkab Serang merasa kewalahan dan tidak sanggup membayar gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Serang.
Hal itu menyebabkan hingga saat ini PPPK di Kabupaten Serang tahap pertama dan kedua formasi guru tak kunjung mendapatkan surat keputusan (SK) dan gaji.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, pihaknya belum mempunyai anggaran untuk memberikan gaji kepada 1.682 PPPK di Kabupaten Serang.
Ia menjelaskan, saat perekrutan PPPK, pihaknya beranggapan gaji mereka ditanggung oleh pemerintah pusat.
Baca juga: Ratusan Ruang Kelas SD Butuh Perbaikan, Pemkab Serang Berharap Uluran Tangan Industri
Namun, pemerintah pusat menetapkan kebijakan bahwa gaji PPPK dibebankan kepada pemerintah daerah.
“Saat itu kami beranggapan gajinya dari pusat, sehingga kami tidak menganggarkan gaji PPPK yang berjumlah 1.682 di tahun ini,” katanya saat ditemui di SDN Cilengo, Padarincang, kabupaten Serang, Selasa (21/6/2022).
Politisi Golkar ini mengaku, untuk menggaji 1.682 tenaga PPPK, butuh anggaran sebesar Rp98 miliar dalam satu tahun.
Baca juga: Kembali Rusak, Jalan Kuncoro Jakti Penghubung Kabupaten Lebak-Serang Berlubang dan Dipenuhi Air
Sementara, kondisi keuangan Pemkab Serang sangat minim dan tidak memungkinkan.
"Jika tidak ada anggarannya apa yang akan diberikan. Dengan anggaran yang harus diberikan kurang lebih sekitar Rp98 miliar dalam satu tahunnya," ungkapnya.
Kondisi tersebut tak hanya dirasakan oleh Pemkab Serang saja, melainkan semua daerah merasakan hal yang sama.
Sehingga, persoalan penggajian PPPK menjadi pembahasan di forum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi).
“Ada beberapa masukan, nanti kami akan menghadap ke Presiden, kami akan minta solusinya seperti apa,” katanya.
Menurutnya, jika gaji PPPK dibebankan kepada pemerintah daerah, akan berdampak pada kondisi keuangan.
Baca juga: BREAKING NEWS Detik-detik Kebakaran Pabrik Bingkai Foto di Serang
Sementara, masih banyak pembangunan yang harus dilakukan kedepannya. Serta perekrutan PPPK juga akan terus dilakukan di tahun-tahun mendatang.
“Kalau dibebankan kepada pemda, nanti APBD kita habis untuk gaji pegawai, nanti pembangunannya akan tidak berjalan," ucapnya.
Meski demikian, Tatu berjanji akan memberikan SK PPPK dalam waktu dekat. Namun, pihaknya harus berkonsultasi terlebih dahulu kepada Pemerintah Pusat untuk pemberian gajinya tersebut.