Ajang Formula E Sudah Selesai, Pemprov DKI Disebut Belum Lunasi Sisa Pembayaran Rp 90,7 Miliar
Pemprov DKI disebut masih miliki utang sebesar Rp 90,7 miliar kepada pihak Formula E Operations (FEO).
TRIBUNBANTEN.COM - Ajang balap mobil listrik formula E telah sukses digelar pada Sabtu (4/6/2022).
Namun ternyata, setelah ajang balap mobil itu selesai, permasalahan kerap muncul terkait soal utang.
Pemprov DKI disebut masih miliki utang sebesar Rp 90,7 miliar kepada pihak Formula E Operations (FEO).
Pemprov DKI Diduga masih belum menyelesaikan sisa pembayaran commitment fee.
Hal tersebut diketahui setelah melakukan pengecekan melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Pemprov DKI tahun anggaran 2021.
Melanir dari laporan tersebut, Pemprov DKI melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) sudah melakukan pembayaran commitment fee Formula E sebesar 31 juta poundsterling atau setara Rp560 miliar.
"Beban jasa dibayar di muka senilai Rp560.309.999.255 yang telah dibayarkan setara dengan £31.000.000,00 merupakan commitment fee atas kewajiban untuk tahap 1 dan tahap 2 Tahun 2019 serta kewajiban tahap 1 Tahun 2020 sesuai kontrak jangka panjang dalam City Host Agreement," demikian bunyi LHP BPK dikutip TribunJakarta.com, Senin (20/6/2022).
Setelah melakukan pembayaran, ternyata DKI Jakarta batal menggelar Formula E pada balap edisi 2020 dan 2021.
Hal ini tidak terlepas dari efek pandemi Covid-19 yang mulai melanda ibu kota di awal 2020 lalu.
Pemprov DKI melalui BUMD
PT Jakarta Propertindo (Jakpro) pun kemudian melakukan renegosiasi atau negosiasi ulang dengan FEO.
Awalnya, DKI Jakarta diwajibkan membayar commitment fee sebesar Rp2,3 triliun untuk lima tahun penyelenggaraan.
Setelah dilakukan negosiasi ulang, PT Jakpro sempat menyatakan bahwa DKI tak perlu lagi membayar commitment fee.
Dalam artian, uang commitment fee Rp560 miliar yang sudah dibayarkan dapat digunakan untuk menggelar Formula E hingga 2024 mendatang.
Namun, LHP BPK mengungkap fakta lain yang menyebut commitment fee yang harus dibayar Pemprov DKI ternyata sebesar 36 juta poundsterling atau setara Rp653 miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/jakpro.jpg)