Mantan Bos BUMN di Banten Divonis Lima Tahun Penjara, Terbukti Bersalah Korupsi Proyek Fiktif

Jhoni Rizkal Amza, mantan kepala cabang PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Komersil Banten, divonis lima tahun penjara.

Editor: Glery Lazuardi
Kompas via Kompas.com
Ilustrasi korupsi dan mark up 

TRIBUNBANTEN.COM - Jhoni Rizkal Amza, mantan kepala cabang PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Komersil Banten, divonis lima tahun penjara.

Vonis itu dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, pada Selasa (21/6/2022).

Jhoni Rizkal Amza terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek fiktif tiga pekerjaan di Sukabumi senilaia Rp 4,8 Miliar.

Jhoni Rizkal Amza terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Jhoni Rizkal Amza dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Atep di hadapan terdakwa yang menyaksikan secara daring, Selasa (21/6/2022).

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Ketua DPW PDIP Kalsel Sekaligus Bendum PBNU Mardani Maming Dicegah ke LN

Selain pidana penjara, Jhoni diberikan hukuman berupa denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Jhoni pun diwajibkan membayar uang pengganti hasil korupsinya senilai Rp 668 juta dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah inkrah maka harta benda akan disita.

"Harta benda akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mempunyai harta benda maka dipidana penjara selama 2 tahun," ujar Atep.

Sebelum memberikan hukuman, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Hukuman yang diberikan hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejati Banten dan Kejari Cilegon selama 7,5 tahun penjara.

Menanggapi putusan itu, jaksa menyatakan pikir-pikir apakah akan melakukan upaya hukum selanjutnya atau menerima hukuman tersebut.

Dalam dakwaan, pada tahun 2016 Jhoni memberikan tiga proyek kepada perusahaan dengan total Rp 4,8 miliar.

Tiga proyek pekerjaan yang sudah dibuatkan perjanjian yakni CSR Drainage, Salak Landslide Assessment & Mitigation dan Brine Line Repair/Containment.

Baca juga: Pelaku Korupsi Beras Rumah Tangga di Pandeglang Ditangkap, 7 Tahun Buron

Perjanjian dilakukan dengan perusahaan PT Cahaya Tunggal Perkasa Engineering. PT BKI yang dipimpin terdakwa Jhoni kemudian membayar Rp 1,3 miliar untuk proyek CSR Drainage, Salam Landslide Rp 1,9 dan Brine Line Repair Rp 1 miliar.

Uang tersebut diserahkan melalui transfer ke rekening atas nama Martha Wibawa selaku direktur PT Cahaya Tunggal Namun pada faktanya, tiga proyek tersebut bukan bidang usaha PT BKI dan fiktif atau tidak ada pekerjaannya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korupsi Proyek Fiktif, Eks Bos BUMN di Banten Divonis 5 Tahun Penjara"

Corruption Fictitious Project, Ex-Boss of BUMN in Banten Sentenced to 5 Years in Prison

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved