Jadi Tersangka Korupsi, Ketua DPW PDIP Kalsel Sekaligus Bendum PBNU Mardani Maming Dicegah ke LN

Jadi Tersangka Korupsi, Ketua DPW PDIP Kalsel Sekaligus Bendum PBNU Mardani Maming Dicegah ke LN

Editor: Ahmad Haris
HandOut/Ist via Tribunnews
Mardani H Maming. Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sekaligus Ketua Umum BPP Hipmi Mardani H. Maming dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Pencegahan Mardani Maming itu berkaitan dengan kasus korupsi yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUNBANTEN.COM - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalimantan Selatan sekaligus Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H. Maming dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

Mengutip Tribunnews.com, pencegahan Mardani Maming itu berkaitan dengan kasus korupsi yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Betul (dicegah ke luar negeri-red), berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," kata Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Ahmad Nursaleh saat dimintai konfirmasi, Senin (20/6/2022).

Baca juga: Cegah Korupsi, Seluruh Pegawai Kemenkumham Banten Diminta Wujudkan Pembangunan Zona Integritas

Ketika ditanya terkait status Mardani, Nursaleh menjawab, pria yang juga menjabat Ketua Umum BPP Hipmi itu dicegah sebagai tersangka.

"Tersangka," ucap Nursaleh.

Terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata belum membeberkan secara terperinci status Maming.

Namun, apabila sudah ada upaya paksa seperti pencegahan, kasus yang menyeret nama Maming sudah masuk tahap penyidikan.

"Ya, intinya kalau sudah ada upaya paksa, penggeledahan, penyitaan, itu kan di tahap penyidikan. Kalau sudah ada penggeledahan, penyitaan teman-teman tahu ya artinya sudah sprindik," kata Alex di Kantor Dewan Pengawas KPK, Jakarta, Senin (20/6/2022).

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Mardani Maming pada Kamis (2/5/2022) lalu.

Usai diperiksa KPK, Mardani enggan menjawab saat ditanya soal dugaan aliran uang hasil korupsi Rp89 miliar ke kantong pribadinya.

Mantan Bupati Tanah Bumbu itu memilih langsung meninggalkan markas KPK.

"Nanti biar ini yang jawab. Terima kasih," ucap Mardani kepada wartawan.

KPK sebelumnya telah sedikit membuka tabir arah penyelidikan kasus dugaan korupsi ini.

Kasus yang sedang diusut dan didalami itu diduga terkait suap penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Mardani sebelumnya sempat menjabat Bupati Kabupaten Tanah Bumbu masa jabatan 2010-2015.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved