Kemenkumham Banten
Kolaborasi Kemenkumham Banten dengan DPMPTSP, Ganti dan Bikin Paspor Kini Dilayani di MPP Pandeglang
Melalui perjanjian kerja sama itu, keduanya sepakat untuk bekerja sama dalam pelayanan publik di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Pandeglang.
TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto menandatangani perpanjangan perjanjian kerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang, Kamis (23/6/2022).
Kepala DPMPTSP Kabupaten Pandeglang Ida Novaida juga ikut menandatangani perpanjangan perjanjian kerja sama tersebut.
Melalui perjanjian kerja sama itu, Kemenkumham Banten dan DPMPTSP Pandeglang sepakat untuk bekerja sama dalam pelayanan publik di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Pandeglang.
Baca juga: Imigrasi Tangerang Gelar Layanan Khusus Pembuatan Paspor Calon Jemaah Haji
Pelayanan itu meliputi layanan paspor baru dan penggantian, bimbingan lapor dan klien Pemasyarakatan, dan layanan Kekayaan Intelektual.
Selain itu, juga administrasi hukum umum dan layanan komunikasi masyarakat (yankomas) terkait hak asasi manusia (HAM).
Tejo Harwanto menilai kerja sama itu mutlak dilakukan Kemenkumham Banten untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Perjanjian kerja sama ini menjadi pedoman bagi para pihak untuk membangun sinergi peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sinergi itu bertujuan untuk mewujudkan peningkatan kualitas secara efektif dan efisien sesuai kewenangan dua pihak.
Selain itu, juga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.