Disdikpora Pandeglang SP1 Oknum Kepsek dan Guru SDN 2 Ciodeng Karaoke di Jam Belajar

Dua kepala sekolah di Pandeglang, Banten, viral berkaraoke saat jam belajar bersama guru. Disdikpora menjatuhkan sanksi SP1

Penulis: Misbahudin | Editor: Abdul Rosid
Tangkap Layar
Dua kepala sekolah di Pandeglang, Banten, viral berkaraoke saat jam belajar bersama guru. Disdikpora menjatuhkan sanksi SP1 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin

TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang buka suara terkait viralnya video oknum Kepala Sekolah (Kepsek) dan guru perempuan yang diduga berkaraoke saat jam belajar sekolah.

Sebagaimana diketahui, video Kepsek dan guru SD Negeri 2 Ciodeng, Pandeglang, Banten yang diduga asyik berkaraoke saat jam belajar beredar luas di media sosial (medsos) melalui platform Instagram.

Kepala Bidang (Kabid) Ketenagaan pada Disdikpora Pandeglang, Mumin Sueb, mengatakan pihaknya sudah memanggil Kepsek SD Negeri 2 Ciodeng dan Kepsek SD Negeri 2 Pasirtenjo setelah video itu viral.

Terlebih, keduanya diketahui merupakan pasangan suami istri yang sama-sama menjabat sebagai Kepala Sekolah.

Baca juga: Dugaan Pungli PTSL di Kabupaten Serang, Warga Desa Tengkurak Rugi Ratusan Juta

"Sudah kita panggil setelah viral itu, ternyata mereka adalah suami istri," katanya dalam sambungan telepon, Senin (29/9/2025).

"Mereka juga membenarkan karaoke dilakukan di jam belajar sekolah," sambungnya.

Mukmin juga membenarkan peralatan karaoke yang digunakan merupakan Smart TV program bantuan dari Presiden Prabowo Subianto.

"Iya benar, itu program bantuan pemerintah. Kata mereka, sedang uji coba karena baru dikirim," ucapnya.

Ia mengaku pihaknya sudah memberikan surat teguran kepada kedua Kepsek tersebut.

"Atas perintah pimpinan, sudah kita kasih surat peringatan (SP1) dengan status sanksi ringan," ujarnya.

"Surat itu juga sudah kita tembuskan ke Inspektorat Pandeglang," sambungnya.

Disdikpora Pandeglang menilai tindakan kedua Kepsek itu sangat tidak pantas.

"Sangat tidak pantas, karena karaoke dilakukan di jam belajar sekolah," pungkasnya.

Sebelumnya, video yang menampilkan oknum Kepsek dan guru SD Negeri 2 Ciodeng asyik berkaraoke saat jam belajar sekolah viral di media sosial.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved