Rumah Restorative Justice Berdiri di Kelurahan Grogol Cilegon, Hanya Tangani Perkara Ini, Catat!

Berdiri Rumah Restorative Justice di Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Rumah itu menjadi tempat penyelesaian tindak pidana ringan

Penulis: Sopian Sauri | Editor: Glery Lazuardi
Sopian Sauri
Rumah Restorative Justice di Kecamatan Grogol Cilegon 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Sopian Sauri

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Rumah Restorative Justice berdiri di Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Banten.

Rumah Restorative Justice menjadi tempat penyelesaian tindak pidana ringan yang diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.

Nantinya, para tokoh masyarakat, aparat desa, dan aparat penegak hukum akan melakukan mediasi antara tersangka dan korban.

"RJ ini budaya kembali ke masa nenek moyang kita, semua permasalahan itu tidak ujung-ujung ke pengadilan, kita selalu musyawarah dan mupakat menyelesaikan masalah," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam sambutanya, pada Kamis (23/6/2022)

Baca juga: Akibat Jalan Licin, Seorang Pengendara Terjatuh di Depan Kantor Dishub Cilegon

Rumah Restorative Justice itu diresmikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Pelaksanaan Tugas Kejari Cilegon, Lanna Hany Wanike Pasaribu, Wali kota Cilegon Helldy Agustian
dan Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono.

Namun, kata Leonard tidak semua perkara hukum bisa diselsaikan di Restorative Justice ini Ada tiga syarat prinsip keadilan restoratif bisa ditempuh.

"Pelaku baru pertama kali melakukan pidana, ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun serta nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp2.500.000. Dan Apabila tersangka mau memaafkan dan terdakwa mau mengakui kesalahnya makan akan berhenti penuntutannya," ujaranya.

Kepala kejati berharap Restorative Justice menjadi membumi diseluruh masyarakat Banten.

"Rj ini harus menjadi membumi diseluruh masyarakat banten, kita harus mencoba tidak semua perkara itu harus ujung-ujungnya kepengadilan," ucapanya

Sementara Ia mengaku dari 2021 sampai 2022 Restorative Justice di Banten sudah 11 perkara.

Baca juga: Diwisuda, Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta Raih Gelar Magister Ilmu Pemerintahan

Sementara itu Pelaksanaan Tugas Kejari Cilegon, Lanna Hany Wanike Pasaribu mengatakan Restorative Justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tatacara peradilan berfocus pemidanaan yang diubah dengan proses dialog dan mediasi.

"Pelaku, korban, keluarga pelaku dan keluarga korban dan pihak yang terkait untuk bersama sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang dari pihak korban dan pelaku," ucapanya.

Hal ini tentunya dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan dalam masyarakat.

Menurutnya hukum yang adil Restorative tentunya tidak berat sebelah tidak memihak sewenang-wenang hanya berpihak pada kebenaran sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved