Buntut Promo Miras Bagi Nama Muhammad dan Maria, 6 Orang Karyawan Holywings Ditangkap Polisi

Polisi tetapkan 6 karyawan Holywings dalam kasus penistaan agama karena promosikan miras bagi nama Muhammad dan Maria

Editor: Abdul Rosid
Tribunnews.com
Polisi tetapkan 6 orang tersangka dalam kasus promosi Miras bagi nama Muhammad dan Maria oleh Holywings 

TRIBUNBANTEN.COM - Buntut dari promosi Miras bagi nama Muhammad dan Maria oleh Holywings, polisi tetapkan 6 orang tersangka dalam kasus penistaan agama.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menyebut para tersangka yang merupakan karyawan di bidang kreatif.

"Terangka yakni berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25) dan AAM (25)," kata Budhi dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022).

Budhi menyebut peran tersangka EJD adalah Direktur Kreatif Holywings. Tersangka ini merupakan pimpinan di jajaran direksi kreatif.

Baca juga: Promo Miras Gratis bagi Nama Muhammad dan Maria, GP Ansor Lebak: Beri Efek Jera untuk Holywings

"Ini jabatan tertinggi sebagai Direksi. Perannya adalah mengawasi 4 divisi yaitu, Divisi Kampanye, Divisi Production House, Divisi Grapic Designer, dan Divisi media sosial," jelansya.

Selanjutnya, tersangka kedua yakni NDP selaku Head Tim Promotion yakni bertugas desain program dan meneruskan ke tim kreatif.

Tersangka ketiga yakni DAD berperan sebagai desain grafis yang membuat desain virtual. Kemudian yang keempat saudari EA selaku admin tim promo yang bertugas mengupload konten ke medsos.

Kelima, saudari AAB selaku sosial media officer yang bertugas mengupload postingan sosial media terkait Holywings.

Keenam, saudari AAM 25 tahun sebagai admin tim promo yang betugas memberikan permintaan ke tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event yang ada di Holywings.

Baca juga: Holywings Bakal Dipolisikan, Siapa Pemilik Outlet Bar & Club yang Tersebar di Indonesia Itu?

"kemudian kami menemukan ada beberapa karyawan di HW tersebut, kantor pusat di BSD, Tangerang Selatan yang membuat kemudian mengupload konten tersebut yang kemudian beredar luas di media sosial," jelasnya.

Atas perbuatannya itu, keenam tersangka dijerat pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI no 1 tahun 1946 dan juga pasal 156 atau pasal 156 A KUHP. Kemudian pasal 28 ayat 2 uu ri no 19 tahun tentang perubahan atas UU RI no 11 tabun 2008 tentang ITE.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved