Remaja di Lampung Digilir Pacar dan Temannya Sampai Linglung, Kenalan Lewat WA & Janji Dinikahi
Remaja di Lampung Digilir Pacar dan Temannya Sampai Linglung, Kenalan Lewat WA & Janji Dinikahi
Bukannya diantar pulang, korban dibawa ke rumah tersangka.
Di sanalah terjadi tindak asusila dan Y berjanji akan menikahinya.
Setelah itu, korban meminta diantar ke Pasar Sumber Agung sekitar pukul 22.00 WIB untuk menemui temannya berinisial P.
Setelah itu korban bertemu dengan P, korban pun diajak bertemu dengan teman lainnya berinisial A.
Lantas, P dan A melakukan tindak asusila terhadap korban di rumah A dan menahannya semalaman.
Hingga esoknya, sekitar pukul 9.00 WIB, korban dibawa oleh keduanya dan diturunkan di pinggir jalan di Kec Pagelaran.
Pada saat itu dalam kondisi kebingungan, korban meminta tolong warga dan ditolong.
Hingga akhirnya diantar pulang ke rumah orangtuanya.
Berlanjut ke laporan di Polsek Pringsewu Kota.
Kepolisian pun melakukan pemeriksaan dan penyelidikan hingga akhirnya ketiga tersangka ditangkap di tempat berbeda-beda.
Baca juga: Hilang Akal Marbot Masjid, Modus Meruqyah Ternyata Lecehkan Bocah Lelaki, Pelaku Dikenal Orang Baik
Barang bukti dalam perkara ini polisi menyita pakaian korban serta pakaian para tersangka, ponsel tersangka Y dan sepeda motor miliknya dan sepeda motor lain yang digunakan P untuk menjemput korban.
Lalu, juncto Pasal 55 KUHP ancaman minimal lima tahun maksimal 20 tahun, dan denda paling rendah Rp 5 miliar.
Namun, tersangka Y diberlakukan proses hukum tentang sistem peradilan pidana anak.
Kanit Reskrim Inspektur Dua Candra Hirawan mengimbau orangtua agar memperhatikan anak perempuannya apabila keluar rumah.
Lalu, perlu juga perhatikan teman sepermainannya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Modus Janji Dinikahi, Remaja 14 Tahun di Lampung Dirudapaksa Pacar, 2 Teman Pelaku Ikut Terlibat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-pencabulan-anak.jpg)