Pelaku Curanmor di Serang Nyaris Tewas Dihakimi Massa, Beruntung Diselamatkan Polisi
Pelaku pencurian sepeda motor di Kota Serang nyaris tewas dihakimi massa. Beruntung aparat kepolisian segera datang ke lokasi
Penulis: desi purnamasari | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Seorang pelaku pencurian sepeda motor nyaris tewas dihakimi massa.
Insiden itu terjadi saat pelaku curanmor itu kepergok mencuri Honda Beat milik AF (22), karyawan Alfamart.
Aksi pencurian itu terjadi di halaman parkir Alfamart di Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, pada Jumat (25/6/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
Satu dari dua pelaku yang berhasil ditangkap berinisial MS (33) warga Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.
MS sempat dihakimi oleh massa yang mengetahui peristiwa tersebut.
Baca juga: Emak-emak Hamil di Tangerang Terlibat Curanmor, Ikut Suami dan Ajak Anak, Dikira Mau Jalan-jalan
Namun tersangka berhasil diamankan personel Polsek Cikeusal yang dengan cepat tiba di lokasi sehingga peristiwa yang tidak diinginkan bisa dihindari.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza menjelaskan, tersangka MS dan rekannya yang kabur mencoba mencuri motor korban yang terparkir di halaman parkir Alfamart.
“Aksi kedua pelaku ini diketahui oleh korban bersama rekan karyawan Alfamart lainnya dan korban kemudian berteriak maling,” katanya melalui pesan WhatsApp, Senin (27/6/2022).
Mengetahui aksinya diketahui oleh pemilik motor, rekan tersangka yang menunggu kemudian langsung kabur dengan motornya.
Sementara MS melarikan diri ke arah persawahan hingga korban bersama warga kemudian mengejar dan berhasil menangkap pelaku.
Personel Polsek Cikeusal yang mendapat laporan warga dengan cepat datang ke TKP dan langsung mengamankan pelaku untuk diamankan ke Polsek Cikeusal.
Selanjutnya petugas melakukan penggeladahan dari tersangka dan ditemukan barang bukti satu kunci T berikut mata kunci.
"Untuk proses penyidikan dan pengembangan kasus tersangka berserta barang bukti sudah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Serang,” katanya.
Baca juga: Ini Dia Wajah Pelaku Curanmor di Banten selama Bulan Ramadan, Rampok 36 Sepeda Motor
Dedi menambahkan hingga saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka.
"Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap tersangka. Personel kami juga masih melakukan pengejaran terhadap rekan tersangka yang kabur dan identitasnya sudah kami ketahui,” katanya.
Akibat perbuatannya MS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/barang-bukti-curanmor.jpg)