Emak-emak di Serang Banten Terancam Masuk Penjara, Berawal dari Tak Sengaja Senggolan saat Mencuci

Maemanah, emak-emak di Serang Banten terancam di penjara selama 2,8 tahun. Kasus ini berawal pada saat Maemanah tak sengaja bersenggolan dengan Bariah

Editor: Glery Lazuardi
istimewa
Suasana setelah sidang kasus penganiayaan Bariah di Pengadilan Negeri Serang, pada Rabu (29/6/2022). Maemanah (66), emak-emak di Serang, Banten terancam masuk penjara selama 2,8 tahun. 

TRIBUNBANTEN.COM - Maemanah (66), emak-emak di Serang, Banten terancam masuk penjara selama 2,8 tahun.

Maemanah didakwa Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP oleh Kejaksaan Negeri Serang.

Insiden itu berawal pada saat Maemanah sedang membawa cucian piring dan bersenggolan dengan Bariah.

Selain Maemanah, Rokidah (39), anaknya, juga didakwa telah melakukan tindak penganiayaan kepada Bariah.

Sidang kasus penganiayaan Bariah itu digelar di Pengadilan Negeri Serang, pada Rabu (29/6/2022).

Baca juga: Surat Rekomendasi Wali Kota Nitip Daftar SMAN 1 Kota Serang Viral, Ini Tanggapan Pihak Sekolah

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa dari Kejari Serang Budi Atmoko, penganiayaan berawal ketika korban Bariah sedang menyapu di halaman rumahnya pada Selasa (26/1/2021).

Ketika Bariah hendak membuang sampah, datang terdakwa Maemanah yang sedang membawa cucian piringnya dan berpapasan.

"Kemudian saksi Bariah tidak sengaja menyenggol badan atau lengan Maemanah. Seketika itu Maemanah marah dan langsung memukul bokong Bariah dengan menggunakan baskom yang dibawanya," kata Budi di hadapan hakim yang diketuai Ali Murdiat di PN Serang, Rabu.

Dikatakan Budi, saat itu terdakwa Maemanah langsung menarik kerudung dan rambut Bariah hingga terjatuh.

Saat kondisi terjatuh, Maemanah menginjak-injak Bariah dengan menggunakan kaki dan memukul dada dengan menggunakan tangan dan setelah itu menarik kaki korban.

Tak berselang lama, anak Maemanah, Rokidah membantu ibunya dengan memukul kepala Bariah dengan menggunakan wajan penggorengan dan mencakar bagian wajah.

"Sempat berteriak minta tolong akan tetapi Bariah tidak mampu karena Maemanah dan Rokidah terus memukuli hingga Bariah tidak sadarkan diri," ujar Budi.

Dalam kondisi pingsan, tetangga lainnya yang mengetahui keributan, Jaenab, dan Iis datang memisahkan.

Akibat kejadian itu, Bariah mengalami luka lecet di bagian pipi dan terdapat luka memar pada jari tenganya.

"Berdasarkan Visum et Repertum No 445..17/018.e/VeR/PKM tanggal 10 Februari 2021 yang memeriksa pasien Bariah memberikan kesimpulan ditemukan luka lecet pada jari ketiga lengan kiri. Luka tersebut dapat sembuh sendiri dalam tiga sampai empat hari," tandasnya.

Baca juga: Ombudsman Sayangkan Tindakan Wali Kota Serang Tulis Surat Titip Siswa untuk Daftar Masuk SMAN 1

Sidang ditunda, dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi korban.

Sementara kedua terdakwa tidak dilakukan penahanan atas pertimbangan-pertimbangan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ibu dan Anak di Serang Terancam 2,8 Tahun Penjara gara-gara Tak Sengaja Senggol Tangan Tetangga"

Mother and Child in Serang Threatened with 2.8 Years in Prison for Accidentally Touching a Neighbor's Hand

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved