Buron 2 Tahun! Penipu Proyek Rp 1,2 Miliar ke Perusahaan Eks Bupati Lebak Diringkus Kejati Banten
Jonathan (70) terpidana kasus penipuan terhadap JB Group, perusahaan milik mantan Bupati Lebak, Mulyadi Jayabaya diringkus Kejati Banten.
TRIBUNBANTEN.COM - Johnny Kainde alias Jonathan (70) terpidana kasus penipuan terhadap JB Group, perusahaan milik mantan Bupati Lebak, Mulyadi Jayabaya diringkus Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Banten.
Jonathan ditangkap di kediamannya di Rawamangun, Jakarta Timur, pada Senin (15/9/2025) pukul 21.55 WIB setelah menjadi buronan selama dua tahun.
"Tim Tabur Kejati Banten dibantu Tim Tabur Kejaksaan Agung bergerak memasuki rumah terpidana DPO dan mendapatkan terpidana DPO Johnny Kainde alias Jonathan ada di dalam rumah tersebut," kata Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Selasa (16/9/2025).
Baca juga: BREAKING NEWS Kejari Tetapkan Dirut BUMD PT Serang Berkah Mandiri Tersangka Korupsi Rp2,3 Miliar
Rangga mengungkapkan, saat ini terpidana dibawa ke Kantor Kejati Banten sebelum diserahkan ke Kejari Lebak untuk menjalani pidana penjara dua tahun.
"Terhadap terpidana saat ini telah dibawa masuk ke dalam Rutan Kelas II Rangkasbitung, Lebak," ujar Rangga.
Dijelaskan Rangga, pada 5 Desember 2022, Pengadilan Negeri Rangkasbitung membebaskan terdakwa dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lebak.
Atas putusan tersebut, lanjut Rangga, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lebak melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Kemudian, hakim MA membatalkan putusan PN Rangkasbitung sesuai putusan Nomor 339K/Pid/2023 tanggal 3 April 2023. Dalam putusannya, MA menyatakan Johnny terbukti melanggar Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Usai diputus terbukti, Johnny kemudian sempat dipanggil tiga kali oleh jaksa eksekutor. Namun, terpidana itu tidak pernah kooperatif menghadiri pemanggilan.
"Kemudian oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lebak diterbitkan surat DPO," kata Rangga.
Dikutip dari dakwaan, pada September 2021, Johnny bersama Reza dan Nursiwan alias Wawan meyakinkan JB Group bahwa mereka sedang mengerjakan proyek pembangunan jalan di Bengkulu senilai Rp208 miliar.
Untuk memenangkan tender proyek dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Johnny meminta JB Group menyiapkan dana bagi PT Dharma Perdana Muda (DPM) yang dipimpin Reza.
Pertemuan antara Johnny dan perwakilan JB Group digelar di Hotel Sultan, Jakarta, lalu berlanjut di kantor JB Group di Warunggunung, Lebak.
Dalam pertemuan dengan Mulyadi Jayabaya, Johnny dan Reza meminta JB Group menunjukkan kesiapan dana agar dapat meyakinkan pihak kementerian.
Dari rangkaian pertemuan itu, JB Group akhirnya menyerahkan dana secara bertahap hingga total Rp1,25 miliar dari Jayabaya.
Uang tunai dalam jumlah besar ditunjukkan dan didokumentasikan.
Namun, uang yang diserahkan itu tidak dipergunakan untuk pengurusan tender di Bengkulu sesuai dengan janjinya.
Uang justru oleh terdakwa digunakan untuk kepentingan pribadi dengan total Rp 120 juta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ketua Komisi V DPRD Banten Apresiasi Rumah SDM Tangsel, Solusi Kurangi Pengangguran |
![]() |
---|
SMPN 28 Ciracas Jadi Kantor Baru Dindikbud Kota Serang, Anggaran Rehabilitasi Rp1,5 Miliar |
![]() |
---|
DPRD Berencana Pangkas 50 Persen Tukin ASN Pemkab Serang, Ini Respons BPKAD |
![]() |
---|
Ulama Banten Abuya Asep Dukung Komjen Suyudi Berantas Narkotika di Inonesia |
![]() |
---|
Membanggakan! Anak Eks Menlu Retno Marsudi dan Eks Menkeu Sri Mulyani Lulus Dokter Spesialis UI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.