Begini Suasana Rumah Restorative Justice di Kabupaten Serang Pasca Diresmikan
Rumah Restorative Justice di Kabupaten Serang beralamat di Kantor Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten. Begini suasana di RRJ pada Jumat 1 Juli
Penulis: desi purnamasari | Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNBANTEN.COM - Begini suasana di Rumah Restorative Justice di Kabupaten Serang pasca diresmikan.
Rumah Restorative Justice di Kabupaten Serang itu resmi diresmikan pada Senin 27 Juni 2022.
Rumah Restorative Justice di Kabupaten Serang beralamat di Kantor Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten.
Baca juga: Rumah Restorative Justice Berdiri di 8 Kota/Kabupaten di Banten, Total 17 Perkara Diselesaikan
Berdasarkan pemantauan TribunBanten.com, sejak kemarin hingga saat ini masih terpantau sepi bahakan lampu-lampu tampak masih menyala pada siang hari
Keadaan pintu pun masih tertutup rapat tidak ada satu pun yang berjaga di RRJ tersebut.
Salah seorang petugas Kecamatan Ciruas yang enggan disebutkan namanya tersebut mengatakan, pasca peresmian hingga saat ini memang terpantau sepi.
Setiap harinya rumah Restorative Justice tidak ada petugas yang berjaga, bahkan dalam kondisi terkunci dan listrik tetap menyala pada saat siang hari.
"Sepi terus setelah diresmikan, kalau peralatan kaya meja kursi itu sudah tersedia didalam kantornya," katanya, Jumat (1/6/2022).
Ia juga mengatakan bahwa, tidak mengetahui pasti kapan mulai beroprasinya, karena untuk RRJ ini memang sudah bukan kewenangan pihak kecamatan.
Menurutnya, kehadiran rumah Restorative Justice merupakan suatu hal paling vital bagi masyarakat untuk memfasilitasi penyelesaian perkara hukum yang dirasa bisa diselesaikan dengan musyawarah atau mediasi.
"Ya seharusnya setelah diresmikan langsung mulai ada petugas yang berjaga," katanya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Serang Rezkinil Juser mengatakan, rumah restorative justice yang telah diresmikan itu sudah mulai bisa digunakan.
Apabila ada masyarakat yang berperkara maka bisa menggunakan rumah perdamaian tersebut untuk dilakukan mediasi.
Baca juga: Ada Rumah Restorative Justice di Kabupaten Serang, Berfungsi Tuk Kedepankan Musyawarah Masalah Hukum
"Itu sudah jalan, jadi tempat itu apabila nantinya ada perkara yang ingin dihentikan maka kita akan laksanakan di sana," katanya.
Dia mengatakan, terkait kondisi Rumah Restorative Justice masih sepi dan tidak ada petugas yang jaga pasca diresmikan, pihaknya mengaku belum ada standar operasional prosedur.
"Mungkin nanti untuk stand by itu sop-nya belum ada. Nanti akan kita komunikasikan kembali kepada pimpinan seperti apa," ucapnya.
Sedangkan, untuk kapan beroperasinya pihaknya menyarankan untuk dapat langsung dikonfirmasikan kepada kasi pidum selama menunggu arahan dari pimpinan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/foto-rumah-restorative-justice-di-kabupaten-serang-1.jpg)