Gaji ke-13 PNS Cair 1 Juli 2022, Sri Mulyani Langsung Transfer Rp 35,5 Triliun

ASN dan PNS menerima pembayaran gaji ke-13 pada 1 Juli 2022. Kementerian Keuangan mentransfer dana sebesar Rp 35,5 T

Editor: Glery Lazuardi
(via Sripoku)
Ilustrasi PNS - Kemenkeu mulai cairkan gaji ke-13 mulai 1 Juli 2022. 

TRIBUNBANTEN.COM - Kementerian Keuangan menggangarkan dana sebesar Rp 35,5 Triliun untuk membayarkan gaji ke-13 untuk ASN atau PNS.

Gaji ke-13 untuk ASN atau PNS itu mulai cair pada 1 Juli 2022.

Proses persiapan pemberian gaji ke-13 untuk ASN atau PNS itu telah dimulai pada 23 Juni 2022.

Kementerian Keuangan akan menyalurkan gaji ke-13 untuk ASN atau PNS bagi satuan kerja (Satker) yang mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) setelah tanggal 1 Juli 2022.

"Proses pencairan diatur lebih cepat mulai 23 Juni sebagai bagian dari pelayanan DJPb dan merupakan strategi agar tidak terjadi hambatan pencairan dana di tanggal 1 Juli," kata Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Tri Budhianto.

Baca juga: Gaji ke-13 PNS Mulai Cair 1 Juli 2022, Berikut Rincian Tunjangan dan Besaran yang Diterima

Tri juga menjelaskan, anggaran gaji ke-13 tahun 2022 ini naik dari tahun sebelumnya.

Tahun lalu, anggaran gaji ke-13 sebesar Rp 30.2 triliun.

"Secara keseluruhannya kurang lebih (anggaran gaji ke-13 tahun ini) Rp 35,5 triliun, ini angka perkiraan," jelasnya.

Sebesar Rp 11,5 triliun untuk PNS di Pusat, yang dialokasikan melalui Kementerian/ Lembaga.

Kemudian melalui Anggaran Pendapatan dan Belanjar Daerah (APBD) milik pemerintah daerah sebesar RP 15 triliun untuk PNS daerah.

Dan terakhir melalui Bendahara Umum Negara (BUN) sebesar Rp 9 triliun untuk pensiunan.

Untuk lebih jelasnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani akan memberikan keterangan pencairan gaji ke-13 PNS pada hari ini, Selasa (28/6/2022).

Dalam undangan yang diterima Tribunnews.com, keterangan pencairan gaji ke-13 tersebut langsung dihadiri Sri Mulyani pada pukul 17.00.

"Press statement akan ditayangkan melalui kanal YouTube Kementerian Keuangan RI," tulis keterangan tersebut, Selasa (28/6/2022).

Besaran Gaji ke-13

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved