Kemenkumham Banten
Gelar Corporate University, Kemenkumham Banten: Warga Berhak Dapat Bantuan Hukum, Ini Syaratnya
Satu di antara hak dasar warga negara yang dimandatkan konstitusi adalah persamaan di hadapan hukum.
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Ada 21 organisasi bantuan hukum dan lembaga bantuan hukum di Banten yang telah terverifikasi dan terakreditasi.
Organisasi dan lembaga itu memberikan bantuan hukum bagi warga, khususnya kelompok orang miskin untuk mendapatkan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.
Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH Kemenkumham Banten Haryanto mengatakan dasar bantuan itu adalah undang-undang.
Baca juga: Pelayanan kepada Masyarakat, Kakanwil Kemenkumham Banten Ungkap 3 Kunci Keberhasilan dalam Bekerja
Satu di antara hak dasar warga negara yang dimandatkan konstitusi adalah persamaan di hadapan hukum.
Selain itu, juga berhak memeroleh kepastian hukum yang adil (access to justice).
Dengan adanya pemberian bantuan hukum, diharapkan menjamin dan memenuhi hak-hak penerima agar mendapatkan akses keadilan serta kesamaan kedudukan di mata hukum.
Juga dapat mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Pelaksanaan bantuan hukum hanya bisa dilakukan pemberi yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang," katanya saat Corporate University Kanwil Kemenkumham Banten, Kamis (30/6/2022).
Organisasi dan lembaga bantuan hukum harus berbadan hukum, terakreditasi berdasarkan undang-undang, memiliki kantor atau sekretariat tetap, memiliki pengurus, dan program bantuan hukum.
Menurut Haryanto, ada syarat untuk mendapatkan bantuan hukum, yaitu masyarakat harus menyampaikan bukti, informasi, dan keterangan perkara kepada pemberi bantuan.
Baca juga: 623 Tahanan Lapas Pemuda Tangerang Terima Bantuan Hukum, Dipantau Langsung Kepala Kemenkumham Banten
Selain itu, juga memenuhi persyaratan berupa permohonan tertulis yang berisikan identitas dan uraian singkat terkait pokok persoalan yang dimohonkan.
Penerima bantuan hukum juga harus melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat setingkat di tempat tinggalnya.
Pemohon bantuan hukum sendiri adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri.