Banyak Warga Banten Ingin Adopsi Bayi di Binuang Serang, Dinsos Buat Syarat: Berurusan dengan Polisi

Belasan orang tua asuh ingin mengadopsi bayi yang ditemukan di semak-semak Desa Gembor, Binuang, Kabupaten Serang, Banten.

Penulis: desi purnamasari | Editor: Glery Lazuardi
Desi Purnamasari/TribunBanten.com
Lokasi penemuan Bayi Perempuan di Kabupaten Serang yang sempat menggegerkan warga 

TRIBUNBANTEN.COM - Pihak Dinas Sosial Kabupaten Serang mencatat belasan orang tua asuh ingin mengadopsi bayi yang ditemukan di semak-semak Desa Gembor, Binuang, Kabupaten Serang, Banten.

Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia Dinas Sosial Kabupaten Serang mengatakan salah satu syaratnya adalah harus siap berurusan dengan aparat kepolisian.

"Kami tunggu proses dari polisi terlebih dahulu," kata dia, kepada TribunBanten.com, di kantor Dinas Sosial Kabupaten Serang, pada Senin (4/7/2022).

Baca juga: Banyak Warga Banten Ingin Adopsi Bayi Ditemukan di Semak-semak Binuang Serang, Syarat Apa Saja?

Menurut dia, proses adopsi bayi itu baru bisa dilakukan setelah pengadilahn memutuskan status penetapan anak itu sebagai anak terlantar.

Selain itu, setelah ada pengadilan memutuskan status penetapannya sebagai anak terlantar. Pihak Dinsos akan umumkan melalui websait milik Dinsos Kabupaten Serang.

"Sebelum kami pilih orang tua asuh kita juga akan melakukan assesment terlebih dahulu keluarga dari orang tuanya terlebih dahulu," katanya.

Karena, kata Aminah, pihaknya akan menjadi salah jika membuka untuk pengangkatan orang tua asuh, jika tidak assesment pihak keluarganya terlebih dahulu.

"Seandainya ada keluarganya tidak ada yang berminta untuk mengasuh atau ingin mengasuh akan tetapi memang tidak layak dalam standar penilaian Dinsos. maka kami berharap pihak orang tua dapat menyerahkan melalui surat pernyataan ke pihak Dinsos, untuk membuka proses pengangkatan orang tua asuh," katanya.

Atau ada rekomendasi dari orang tua si bayi tersebut untuk menjadi orang tua asuhnya, dan memang benar diketahui oleh orang tuanya serta disetujui dan memberikan surat pernyataan.

"Maka proses pembukaan adposi tidak akan kami proses. Karena sudah sesuai kesepakatan orang tua dan yang akan mengasuh oleh keluarga tersebut," katanya.

Sementara itu, untuk syarat dan prosedur untuk pengangkatan anak melalui proses yang ketat sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2007.

Setelah melalui tahap-tahap diatas, selanjutnya yang dapat dilengkapi yakni:

Di antaranya, beberapa persyaratan COTA yakni berstatus menikah secara sah paling singkat 5 tahun, sehat jasmani dan rohani, berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun.

Beragama sama dengan agama Calon Anak Angkat. berkelakukan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan.

Lalu, tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak, dan dalam keadaan mampu secara ekonomi serta sosial.

Baca juga: Terungkap! Bayi Perempuan di Serang Diduga Dibuang oleh Ibu Kandungnya yang Masih Berusia 16 Tahun

"Di sini bukan berarti orang tua angkat harus kaya ya, melainkan mampu dalam keadaan ekonomi dan memang bagusnya lagi orang tua angkat ini tidak memiliki anak atau baru punya anak satu," katanya.

Berikutnya, membuat persyaratan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik dan kesejahteraan bagi anak.

Sejak izin pengasuhan diberikan dan terakhir telah mendapat izin Menteri Sosial atau Kepala Instansi Sosial Provinsi.

Setelah itu pihak Dinsos akan melakukan home visit pertama untuk melaporkan sosial kelayakan COTA yang nantinya akan hasil laporan akan diberikan ke Dinsos Provinsi.

"Jika memenuhi persyaratan maka Dinsos Provinsi dapat mengeluarkan SK Izin Pengasuhan Sementara untuk 6 bulan," katanya.

Dan pihak Dinsos kembali melakukan home visit kedua untuk laporan perkembangan anak yang selanjutnya akan dilakukan proses sidang tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (PIPA).

Melalui sidang tersebut, tim PIPA memberikan pertimbangan terkait persetujuan bagi COTA untuk dapat mengadopsi anak.

Petugas Lembaga Perlindungan Anak saat mengamankan Bayi perempuan yang dibuang di semak-semak dekat pemakaman warga di Desa Gembor, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang oleh ibu kandungnya. Diduga ibu kandung bayi itu masih berusia sekitar 16 tahun.
Petugas Lembaga Perlindungan Anak saat mengamankan Bayi perempuan yang dibuang di semak-semak dekat pemakaman warga di Desa Gembor, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang oleh ibu kandungnya. Diduga ibu kandung bayi itu masih berusia sekitar 16 tahun. (Dok. LPA Provinsi Banten)

"Nantinya akan diputuskan oleh pengadilan berdasarkan rekomendasi tim PIPA," ujarnya.

Dan jika pengadilan telah menetapkan, Dinsos akan melakukan pendataan untuk membuat akte kelahiran CAA dan dimasukkan ke dalam KK orangtua angkat.

Selain itu, ia pun mengatakan bahwa nantinya pihak orang tua wajib melaporan perkembangan anak dalam 1 tahun sekali.

"Setelah diadopsi kita masih tetap melakukan pematauan, karena ini sangatlah perlu dikhawtirkan adanya kasus penelataran tapi memang sejauh ini tidak ada karena selalu kita pantau," katanya.

Baca juga: Ditangkap! Terduga Pelaku Pembuang Bayi di Kabupaten Serang Masih di Bawah Umur? Ini Kata Polisi

Dan kini kondisi bayi tersebut masih dilakukan perawatan di RSDP Kota Serang guna pemulihan dan setelah itu akan dilakukan dirawat sementara oleh pihak P2TP2A Kabupaten Serang.

Selain itu, Aminah menyebutkan untuk dapat melihat update selanjutnya dapat membuka website Dinsos Kabupaten Serang https://dinsos.serangkab.go.id/

TRIBUNBANTEN.COM -

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved