Terungkap! Bayi Perempuan di Serang Diduga Dibuang oleh Ibu Kandungnya yang Masih Berusia 16 Tahun

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten mengatakan, Bayi perempuan di Kabupaten Serang diduga dibuang ibu kandungnya sendiri.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
Dok. LPA Provinsi Banten
Petugas Lembaga Perlindungan Anak saat merawat Bayi perempuan yang dibuang di semak-semak dekat pemakaman warga di Desa Gembor, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang oleh ibu kandungnya. Diduga ibu kandung bayi itu masih berusia sekitar 16 tahun. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN SERANG - Bayi perempuan yang ditemukan di semak-semak dekat pemakaman warga di Desa Gembor, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, diduga dibuang oleh ibu kandungnya sendiri yang masih berusia sekitar 16 tahun.

Hal itu diungkap oleh Hendry Gunawan, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten.

Hendry menuturkan, bahwa saat pihaknya bersama pihak terkait melakukan pendampingan terhadap bayi tersebut, dirinya mendapatkan informasi bahwa pihak kepolisian sedang melakukan proses penangkapan terhadap pelaku yang membuang bayi tersebut.

Baca juga: Update Kasus Penemuan Bayi di Kabupaten Serang, P2TP2A: MAsih Dalam Proses Pemulihan

"Kita dapat konfirmasi dari teman kepolisian bahwa ada proses penangkapan," katanya kepada TribunBanten.com saat dihubungi, Minggu (3/7/2022).

Hendry menyampaikan, ibu kandung dari si bayi tersebut masih berusia anak di bawah umur.

"Usianya masih usia anak sekitar 16 tahun, memang kalo dari sisi usianya juga usia anak," katanya.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan oleh tim Unit PPA Satreskrim Polres Serang.

Disampaikannya, bahwa dalam kasus ini, ada upaya penelantaran dan proses pembuangan terhadap anak atau bayi.

Baca juga: Ditangkap! Terduga Pelaku Pembuang Bayi di Kabupaten Serang Masih di Bawah Umur? Ini Kata Polisi

"Ini tentu saja UU Perlindungan anak pun juga melihat itu, sebagai upaya menelantarkan anak. Tentunya akan ada pasal-pasal yang bisa menjeratnya," katanya.

Namun untuk masalah hukum, dirinya menyerahkan kepada aparat kepolisian.

"Terakhir memang konfirmasi saat ini, anak (bayi,-red) sudah dalam pendampingan aparatur setempat, dari Kabupaten Serang," ungkapnya.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved