Ingin Adopsi Bayi Perempuan yang Ditemukan di Semak-semak Binuang Serang? Berikut Tahapannya
Banyak warga antusias mengadopsi bayi perempuan yang ditemukan di Desa Gembor. Namun, untuk mengadopsi bayi itu ada sejumlah syarat dan tahapan
Penulis: desi purnamasari | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Banyak warga antusias mengadopsi bayi perempuan yang ditemukan di Desa Gembor, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, Jumat (1/6/2022).
Namun, untuk mengadopsi bayi itu ada sejumlah syarat serta beberapa tahapan yang harus dipenuhi.
Baca juga: Kondisi Terkini Bayi yang Dibuang di Semak-semak Binuang, Masih Dirawat di RSDP Serang
Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia pada Dinsos Kabupaten Serang, Siti Aminah, mengatakan untuk proses pengangkatan bayi baru bisa dilakukan setelah pengadilan memutuskan status penetapannya sebagai anak terlantar.
"Kalau secara tertulis sih belum, kalau yang nanya sudah banyak ada belasan kalau dihitung. Tapi kita tunggu proses dari polisi terlebih dahulu," ujar kepada TribunBanten.com, di Dinsos Kabupaten Serang, Senin (4/6/2022).
Selain itu, setelah ada pengadilan memutuskan status penetapannya sebagai anak terlantar. Pihak Dinsos akan umumkan melalui websait milik Dinsos Kabupaten Serang.
"Sebelum kami pilih orang tua asuh kita juga akan melakukan assesment terlebih dahulu keluarga dari orang tuanya terlebib dahulu," katanya.
Karena, kata Aminah, pihaknya akan menjadi salah jika membuka untuk pengangkatan orang tua asuh, jika tidak assesment pihak keluarganya terlebih dahulu.
"Seandainya ada keluarganya tidak ada yang berminta untuk mengasuh atau ingin mengasuh akan tetapi memang tidak layak dalam standar penilaian Dinsos. maka kami berharap pihak orang tua dapat menyerahkan melalui surat pernyataan ke pihak Dinsos, untuk membuka proses pengangkatan orang tua asuh," katanya.

Atau ada rekomendasi dari orang tua si bayi tersebut untuk menjadi orang tua asuhnya, dan memang benar diketahui oleh orang tuanya serta disetujui dan memberikan surat pernyataan.
"Maka proses pembukaan adposi tidak akan kami proses. Karena sudah sesuai kesepakatan orang tua dan yang akan mengasuh oleh keluarga tersebut," katanya.
Sementara itu, untuk syarat dan prosedur untuk pengangkatan anak melalui proses yang ketat sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2007.
Setelah melalui tahap-tahap diatas, selanjutnya yang dapat dilengkapi yakni:
Di antaranya, beberapa persyaratan COTA yakni berstatus menikah secara sah paling singkat 5 tahun, sehat jasmani dan rohani, berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun.
Beragama sama dengan agama Calon Anak Angkat. berkelakukan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan.