Laporan Sudah Ada di BNPT dan Densus, Dana ACT Diduga untuk Aktivitas Terlarang

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan sebagian dana yang dihimpun ACT digunakan untuk aktivitas terlarang

Editor: Abdul Rosid
Ilustrasi/Kompas.com
Dana yang dikumpulkan ACT diduga digunakan untuk aktivitas terlarang 

TRIBUNBANTEN.COM - Pasca kontoversi soal gaji dan failitas mewah yang didapatkan CEO Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Kini lembaga pengumpul dana umat ini ditenggarai menggunakan sebagian dananya untuk aktivitas terlarang.

Sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan sebagian dana yang dihimpun ACT digunakan untuk aktivitas terlarang.

Informasi tersebut disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Baca juga: Fasilitas Mewah dan Gaji CEO Rp 250 Juta, Presiden ACT: Mohon Maaf

"Ya indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang," kata Ivan saat dikonfirmasi, Senin (4/7/2022).

PPATK, kata dia, sudah memberikan laporan terkait dugaan tersebut ke aparat penegak hukum, termasuk Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiterror.

Ivan mengatakan, pihaknya telah memproses dugaan tersebut sejak lama.

"Kami sudah proses sejak lama dan sudah ada hasil analisis yang kami sampaikan kepada aparat penegak hukum," ujar dia.

Kendati demikian, Ivan masih belum memberikan informasi lanjutan soal hasil penelusuran pihak PPATK.

"Namun perlu pendalaman oleh penegak hukum terkait," tuturnya.

Jadi sorotan

Lembaga kemanusian Aksi Cepat Tanggap (ACT) menjadi sorotan setelah sebuah media nasional membuat laporan mengenai dugaan penyalahgunaan donasi yang diberikan masyarakat.

Dalam laporan itu diberitakan pula petinggi ACT mendapatkan gaji fantastis hingga ratusan juga rupiah per bulan.

Petinggi ACT juga disebut mendapat fasilitas mobil mewah.

Bahkan disebut gaji CEO ACT mencapai Rp250 Juta per bulan.

Baca juga: Heboh Gaji Fantastis para Petinggi Lembaga Kemanusiaan, Siapa Sebenarnya Pemilik ACT?

Awal Mula

Kronologi viralnya kasus ACT ini bermula sebuah sampul Tempo yang bertuliskan "Kantong Bocor Dana Umat."

Masih dalam unggahan yang sama ada juga sampul tertulis filantropi ACT limbung karena berbagai penyelewengan.

Ada juga dugaan pendiri dan pihak pengelola ACT menggunakan donasi masyarakat untuk kepentingan pribadi.

Beredar juga tulisan yang menyebut gaji bos ACT mencapai 250 juta rupiah perbulan serta fasilitas mewah untuknya.

Poin-poin di atas membuat publik apalagi ACT selama ini diketahui sebagai lembaga yang bergerak di bidang kemanusiaan.

Sebagian langsung mengkritik dan mempertanyakan apakah gaji bak sultan yang diterima petinggi ACT tersebut berasal dari dana sumbangan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPATK: Dana ACT Diduga untuk Aktivitas Terlarang, Laporan Sudah Ada di BNPT dan Densus

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved