PPATK, Bareskrim Polri, BNPT hingga Densus 88 Bergerak Bidik Dugaan ACT Tilep Dana Umat
Dugaan penyelewengan dana yang dilakukan lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap atau ACT jadi sorotan Densus 88, Bareskrim Polri hingga PPATK
TRIBUNBANTEN.COM - Densus 88, Bareskrim Polri hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) menyoroti dugaan penyelewengan dana yang dilakukan lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap atau ACT.
Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, penyelewengan dana itu diduga untuk kepentingan pribadi.
Mengutip Tribunnews.com, bahkan penyelewengan dana umat itu juga diduga digunakna untuk aktivitas terlarang.
"Ya indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang," kata Ivan saat dikonfirmasi, Senin (4/7/2022).
Menurut Ivan, PPATK sudah memberikan laporan terkait dugaan tersebut ke aparat penegak hukum, termasuk Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiterror.
Baca juga: Laporan Sudah Ada di BNPT dan Densus, Dana ACT Diduga untuk Aktivitas Terlarang
Ivan mengatakan, pihaknya telah memproses dugaan tersebut sejak lama.
"Kami sudah proses sejak lama dan sudah ada hasil analisis yang kami sampaikan kepada aparat penegak hukum," ujar dia.
Kendati demikian, Ivan masih belum memberikan informasi lanjutan soal hasil penelusuran pihak PPATK.
"Namun perlu pendalaman oleh penegak hukum terkait," tuturnya.
Terkait dugaan temuan itu, Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman.
Ia menyampaikan bahwa kasus ini pun masih dalam proses penyelidikan penyidik Densus 88.
"Terima kasih infonya. Permasalahan ini masih dalam penyelidikan Densus 88," kata Aswin saat dikonfirmasi, Selasa (5/7/2022).
Namun begitu, Aswin masih tidak bisa merinci mengenai laporan hasil analisis yang diberikan oleh PPATK terkait transaksi ACT.
Kasus ini pun masih dalam penanganan internal Densus 88.
Presiden ACT Membantah
