Trio Begal Tangerang yang Bawa Celurit untuk Lukai Korban Akhirnya Ditangkap, Ini Identitasnya
Polres Metro Tangerang Kota menangkap tiga begal di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (29/6/2022) sekitar pukul 19.00 WIB.
TRIBUNBANTEN.COM - Polres Metro Tangerang Kota menangkap tiga begal di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (29/6/2022) sekitar pukul 19.00 WIB.
Mereka yaitu, MH (18), AJ (19), dan D (20)
Setiap beraksi, trio begal itu menggunakan senjata tajam jenis celurit untuk melukai korban.
Setidaknya ada tiga warga Tangerang yang telah menjadi korban.
Ceceng Abuyajid, korban luka dengan usus terburai pada 6 Agustus 2021.
Lalu, Muhammad Dzul Fahmi yang mengalami luka bacok, pada 9 April 2022.
Dan, Bayjuri warga Kabupaten Tangerang yang mengalami pencurian dengan kekerasan pada Selasa 28 Juni 2022.
Baca juga: Asyik Berpacaran, Dua Sejoli di Tangerang Malah Jadi Korban Begal, Pelaku Panik hingga Tabrak Ojol
"Berdasarkan tiga laporan yang sama yakni menjadi korban kejahatan kawanan pelaku pencurian dengan kekerasan, anggota berhasil menangkap para pelaku berinisial AJ, D dan MH ketiganya merupakan warga Teluknaga Kabupaten Tangerang," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, dalam keterangannya, Selasa (5/7/2022).
Tersangka AJ berperan sebagai eksekutor begal, D dan MH berperan sebagai joki sepeda motor dan mengawasi situasi sekitar.
Lanjut Zain, modus yang dilakukan ketiga kawanan begal ini sama seperti laporan kejadian-kejadian sebelumnya.
Yakni korban sedang bermain handphone kemudian disantroni para tersangka sambil mengayunkan celurit.
"Usai mengambil Handphone secara paksa hingga melukai korbannya, para tersangka ini langsung lari meninggalkan korban," ujar Zain.
Setelah ditangkap dan dilakukan pendalaman, mereka mengakui bahwa telah melakukan perampasan handphone para korban.
Tidak hanya mencuri harta benda, korban juga melakukan penganiayaan, membacok korban menggunakan celurit.
"Ketiga tersangka saat ini diamankan berikut barang bukti di Polsek Teluknaga guna pengusutan dan pengembangan lebih lanjut.
Tersangka pun dijerat dengan pasal 365 KUHP dan Pasal 170 KUHP subs Pasal 351 KUHP.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Trio Begal Teluknaga Ciut Dibekuk Polisi: Selalu Beraksi Pakai Celurit, Korbannya Luka Parah
The Trio of Thieves in Teluknaga Ciut Arrested by Police: Always Take Action Using a sickle, the victim is seriously injured
