Kemenag Batal Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyyah, Muhadjir: Agar Santri Belajar dengan Tenang

Kementerian Agama (Kemenag) batal mencabut izin operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah di Desa Losari Kabupaten Jombang.

Editor: Ahmad Haris
Kloase
Izin oprasional Ponpes Majmaal Bahrain Shiddiqiyyah di Jombang sebelumnya dicabut Kemenag. Namun baru-baru ini, Kementerian Agama (Kemenag) batal mencabut izin operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah di Desa Losari Kabupaten Jombang. 

TRIBUNBANTEN.COM - Kementerian Agama (Kemenag) sebelumnya mencabut izin operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Namun, baru-baru ini Kemenag batal mencabut izin Ponpes yang terletak di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang, Jatim tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Agama (Menag) Ad Interim Muhadjir Effendy.

Baca juga: Izin Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Dicabut, Bagaimana Nasib 998 Santri di Ponpes Mas Bechi?

Ia mengatakan, pembatalan pencabutan izin dilakukan agar santri-santri dapat kembali belajar dengan tenang.

Sebab setelah pencabutan izin Ponpes, banyak santri yang meminta orangtua atau wali menjemput pulang mereka.

"Dengan demikian para orangtua santri mendapat kepastian status putra-putrinya yang sedang belajar di Ponpes tersebut. Begitu juga para santri bisa belajar dengan tenang," ucap Muhadjir dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (11/7/2022).

Muhadjir menuturkan, pembatalan pencabutan izin Ponpes itu sudah disampaikannya kepada PLH Sekjen Kemenag Aqil Irham.

Dengan begitu, pencabutan izin pesantren hanya berlaku tiga hari sejak Kamis (7/7/2022) hingga Senin (11/7/2022).

“Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur dapat beraktifitas kembali seperti sedia kala," ucap Muhadjir.

Menko PMK yang juga menjabat Menteri Agama (Menag) Ad Interim Muhadjir Effendy saat di Graha BNPB, Jakarta Timur, Senin (2/3/2020).
Menko PMK yang juga menjabat Menteri Agama (Menag) Ad Interim Muhadjir Effendy saat di Graha BNPB, Jakarta Timur, Senin (2/3/2020). (Kompas.com/Dian Erika)

Sebelumnya Kemenag mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah pada Kamis (7/7/2022).

Pencabutan membuat nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah dibekukan.

Baca juga: Gus Yaqut Naik Haji, Muhadjir Batalkan Pencabutan Izin Ponpes Ayah Mas Bechi, Ini Alasannya

Tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT, merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri.

Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenag Batal Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyyah, Muhadjir: Agar Santri Belajar dengan Tenang"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved