Kemenkumham Banten

Jadi Satu di Antara Pilot Project, Kemenkumham Banten Perkenalkan Rumah Singgah bagi Mantan Napi

Kanwil Kemenkumham Banten menjadi satu di antara wilayah yang menjadi pilot project Rumah Singgah. 

dokumentasi Humas Kemenkumham Banten
Kanwil Kemenkumham Banten memperkenalkan Rumah Singgah di Banten saat rapat koordinasi (rakor) di sebuah hotel di Kota Tangerang, Selasa (12/7/2022). 

TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG - Kanwil Kemenkumham Banten memperkenalkan Rumah Singgah di Banten saat rapat koordinasi (rakor) di sebuah hotel di Kota Tangerang, Selasa (12/7/2022).

Rumah Singgah adalah tempat basis mantan napi atau klien Pemasyarakatan yang dilucnurkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan.

Rumah Singgah ini dikhususkan untuk para mantan napi.

Rakor diikuti jajaran Forkopimda Kota Tangerang, UPT Pemasyarakatan Tangeran Raya, serta mitra Pokmas Limas Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Tangerang.

Baca juga: Sidak Bapas Kelas II Serang, Ini yang Ditemukan Plh Kanwil Kemenkumham Banten Masjuno

Bapas Kelas I Tangerang adalah satu dari delapan Bapas yang akan didirikan rumah singgah yang ditetapkan Ditjen Pemasyarakatan.

Total ada 90 Bapas di seluruh Indonesia.

Kanwil Kemenkumham Banten menjadi satu di antara wilayah yang menjadi pilot project Rumah Singgah

Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten Masjuno mengatakan criminal justice system sudah merupakan suatu kebutuhan.

Rumah Singgah menjadi satu di antara upaya akselerasi pelaksanaan restorative justice.

"Adanya overkapasitas lapas dan rutan, restorative justice bisa menjadi satu di antara solusi," katanya mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto.

Selain itu, adanya revitalisasi Pemasyarakatan yang tidak lagi memandang lamanya pidana, tetapi lebih kepada perilaku narapidana selama berada di lapas dan rutan.

Adanya Rumah Singgah diharapkan bisa memaksimalkan fungsi dalam peran restorative justice.

Masjuno berharap Rumah Singgah ini juga tidak hanya secara fisik, tapi dapat berupa suatu sistem yang mana tidak terlihat.

Baca juga: Ayu Kyla Amanta Ardifa Jadi Pembicara Webinar DWP Kemenkumham, Langsung Praktikkan Contoh

Namun, fungsi menaunginya tetap terasa sehingga Rumah Singgah ini menjadi sistem bagi Kementerian Hukum dan HAM.

Masjuno optimistis pembangunan Rumah Singgah di Banten akan berjalan sesuai dengan yang diharapkan.

Apalagi kolaborasi Kanwil Kemenkumham Banten dengan instansi terkait juga sudah menjadi bagian dari kinerja yang berjalan dengan sangat baik hingga saat ini.

Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Ditjen Pemasyarakatan, Pujo Harinto, mengatakan pembentukan Rumah Singgah ini merupakan bentuk upaya memaksimalkan restorative justice dengan beberapa wilayah yang telah dipilih untuk menjadi piloting project.

“Mengapa harus Bapas? Karena memiliki peran yang strategis dalam mendukung pelaksanaan restorative justice. Bapas menjadi ujung tombak dari Pemasyarakatan," ucapnya.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved