Lagi Asyik Isap Sabu, Seorang Buruh di Jawilan Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang
seorang buruh harian lepas ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang saat sedang asyik hisap di sebuah warung di Desa Jawilan.
Penulis: desi purnamasari | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - KU (25) seorang buruh harian lepas ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang saat sedang asyik hisap sabu di sebuah warung di Desa Jawilan pada Kamis (7/7/2022) sekitar pukul 20.30 WIB.
Selain tersangka KU, polisi juga menangkap dua pelaku lainnya di antaranya, JB (24) warga Desa dan Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak dan AN (24) warga Desa dan Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.
Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu menjelaskan penangkapan tersangka Kobra ini berawal dari informasi masyarakat.
Baca juga: Rumahnya Digeledah Polisi, Nikita Mirzani Belum Bisa Dihubungi, Ponsel dan Akun IG Langsung Disita
Berbekal dari informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung bergerak untuk melakukan pendalaman informasi dan penangkapan.
"Dari tersangka kami berhasil menemuan satu paket sabu," katanya melalui pesan whatsapp, Kamis (14/7/2022).
Dari hasil pemeriksaan tersangka mendapatkan sabu tersebut dari warga berinisal JB warga Kecamatan Maja, Kabupaten Serang.
Berbekal dari informasi tersebut, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan JB di rumahnya di daerah Maja.
"Dalam penggeledahan, petugas tidak menemukan barang bukti lainnya. Namun JB mengakui telah menjual sabu kepada tersangka KU," katanya.
Dalam pengembangan, tersangka JB mengakui jika paket sabu yang dijual kepada KU dibeli dari tersangka AN.
Lantaran tidak mau buruannya kabur, KU langsung dibawa untuk menunjukkan tempat tinggal AN.
Baca juga: Karyawan Swasta di Serang Ditangkap Aparat Polres Serang, Ternyata Nyambi Jadi Kurir Sabu
"AN juga berhasil diamankan di rumahnya. Dan mengakui telah menjual sabu kepada JB seharga Rp1 juta," katanya.
Sabu yang dijual tersebut berasal dari pengedar yang merupakan warga Tangerang yang kini masuk dalam pencarian orang (DPO).
Akibat perbuatannya ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU.RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.