Satu Keluarga di Kalimantan Barat Terlibat Dalam Sindikat Nakoba Jaringan Internasional

Penyidik Satnarkoba Polresta Tangerang dan Ditnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap sindikat narkoba jaringan internasional melibatkan satu keluarg

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Ilustrasi sabu/Pixabay
sindikat narkoba jaringan internasional yang melibatkan satu keluarga yang ditangkap Satnarkoba Polresta Tangerang dan Ditnarkoba Polda Banten 

TRIBUNBANTEN.COM - Penyidik Satnarkoba Polresta Tangerang dan Ditnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap sindikat narkoba jaringan internasional yang melibatkan satu keluarga.

Pengungkapan sindikat narkoba jaringan internasional setelah Satnarkoba Polresta Tangerang dan Ditnarkoba Polda Banten menangkap BY alias Kakek (54) di jalan Tol Cikampek Jawa Barat awal Juli 2022.

Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti 43,2 kilogram sabu dan 494 butir ekstasi.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga menuturkan bahwa penyitaan uang itu dilakukan hasil dari perkembangan kasus yang terjadi sebelumnya.

Baca juga: Polda Banten Sita Uang Rp 1 Miliar Lebih Hasil TPPU Kasus Sindikat Narkoba Jaringan Internasional

Bersamaan dengan waktu ekspose ke publik tersebut, kata Shinto, penyidik Satnarkoba Polresta Tangerang dan Ditnarkoba Polda Banten berangkat ke Kalimantan Barat.

Untuk menindaklanjuti informasi tentang peran anggota lain dalam sindikat narkoba jaringan internasional.

"Selama hampir dua minggu bekerja, penyidik berhasil melakukan penangkapan terhadap ASP alias Putra (25)," ujarnya kepada awak media, Kamis (14/7/2022).

Libatkan anak dan istri

Shinto menjelaskan bahwa ASP merupakan warga Kubu Raya, Kalimantan Barat yang tidak lain putra salah satu tersangka berinisial BY alias Kakek.

ASP merupakan anak tersangka BY dari perkawinannya dengan istri yang kedua.

Sehari-hari ASP bekerja sebagai buruh bangunan di Kalimantan Barat.

ASP diketahui menyimpan uang skala besar di rumah kontrakannya.

Di mana pada saat dilakukan penggeledahan, tim penyidik menemukan uang ratusan juta.

"Kemudian tim penyidik melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp 366.090.000 dari ASP alias Putra," ungkapnya.

Selain itu, Shinto mengatakan bahwa penyidik menemukan fakta bahwa tersangka BY alias Kakek juga memperalat istrinya yang ketiga atas nama PRT alias Wati (42).

Selain istri ketiganya, BY juga melibatkan tetangganya yang diketahui merupakan seorang perempuan atas nama YS alias Sela (25).

YS diminta untuk membuka rekening bank oleh tersangka BY.

Baca juga: Jadwal Ujicoba Pramusim dan Link Live Streaming Liverpool vs Crystal Palace

"Namun pasca pembukaan rekening bank, BY alias Kakek kemudian menguasai buku tabungan dan ATMnya," kata Shinto.

Sehingga tersangka BY dapat melakukan transaksi penyimpanan uang hasil kejahatan narkoba tersebut.

Serta untuk mendukung transaksi narkoba yang diedarkan oleh para tersangka lainnya.

Kemudian atas bantuan pihak bank setempat, kata Shinto, penyidik kemudian berhasil menyita uang senilai Rp 598.300.000 juta, dari rekening PWT alias Wati.

Serta uang dari rekening YS alias Sela senilai Rp 117.416.700 juta.

Polisi sita uang Rp 1 miliar hasil TPPU

Total uang yang diamankan polisi dari beberapa orang yang terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil penjualan narkoba jaringan internasional mencapai Rp 1 miliar lebih.

"Sotal uang yang berhasil disita oleh penyidik dalam rangkaian penyidikan lanjutan yang dilakukan di Kalimantan Barat adalah sebesar Rp 1.081.806.700 miliar," ungkap Shinto.

Baca juga: Tiga Rudal Rusia Hantam Kota Vinnytsia Ukraina, Serangan Balasan?

Kemudian untuk membuka transaksi lanjutan dari rekening tersebut secara lebih komprehensif.

Disampaikan Shinto, bahwa tim penyidik akan bekerjasama dengan PPATK.

Dalam rangka untuk membantu penyidik, agar bisa menelusuri aliran dana dengan prinsip follow the money and follow the asset.

"Fakta penyidikan ini menguatkan keyakinan penyidik untuk menambahkan persangkaan tindak pidana pencucian uang kepada para tersangka," terangnya.

Hal itu dilakukan sesuai Pasal 137 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi setiap orang yang tempatkan, bayarkan, belanjakan, titipkan, tukarkan, sembunyikan, samarkan, investasikan, simpan, hibahkan, wariskan atau transferkan uang, harta dan benda atau aset hasil tindak pidana narkotika.

Pelakunya akan diancam dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Shinto menuturkan bahwa dalam penyidikan yang dilakukan di Kalimantan Barat ini.

Tim penyidik menemukan fakta, bahwa sindikat pengedar narkoba lintas propinsi lintas negara ini.

Para tersangka melibatkan anggota keluarga inti, baik itu anak ataupun istrinya untuk menjadi bagian.

Baik itu berperan aktif maupun pasif dalam kegiatan peredaran narkoba serta pengelolaan harta kekayaan hasil kejahatan narkoba.

"Anggota keluarga ternyata rentan direkrut dan terlibat dalam peredaran narkoba, ini menjadi masukan penting bagi kita bersama untuk diantisipasi dengan edukasi yang masif," terangnya.

Baca juga: Apakah Pelaku UMKM Harus Mendaftarkan Mereknya? Ini Kata Kadiv Yankumham Kemenkumham Banten

Pasca penyitaan uang hasil kejahatan narkoba di Kalimantan Barat, penyidik kemudian bergerak ke Kalimantan Tengah.

Hal itu dilakukan untuk menelusuri mobil yang digunakan tersangka, sebagai alat angkut bagi sindikat mengedarkan narkoba lintas Kalimantan.

Tim penyidik kemudiam berhasil menyita satu unit mobil Daihatsu Feroza bernomor polisi D 1561 DI.

Serta satu unit mobil Wuling Conferno bernomor polisi KB 271 XX yang diparkir di Pelabuhan Kumay, Kota Waringin, Kalimantan Tengah.

"Sesuai komitmen pak Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto, memberikan arahan untuk menindak tegas sindikat narkoba dan miskinkan hartanya," ucapnya.

Sehingga hal itu diharapkan dapat mereduksi sumber daya sindikat tersebut untuk melakukan pengulangan tindak pidana.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved