Polda Banten Sita Uang Rp 1 Miliar Lebih Hasil TPPU Kasus Sindikat Narkoba Jaringan Internasional

Satnarkoba Polresta Tangerang dan Ditnarkoba Polda Banten berhasil menyita uang dari hasil TPPU sindikat narkoba jaringan internasional.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Ahmad Tajudin/TribunBanten.com
Polda Banten saat ekspos uang sebesar Rp 1 miliar hasil TPPU sindikat narkoba jaringan internasional 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Penyidik Satnarkoba Polresta Tangerang dan Ditnarkoba Polda Banten berhasil menyita uang dari sebesar Rp 1 miliar hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) sindikat narkoba jaringan internasional.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga menuturkan penyitaan uang hasil TPPU hasil dari perkembangan kasus sindikat narkoba jaringan internasional.

Di mana sebelumnya tim penyidik telah menahan tujuh orang tersangka sindikat narkoba jaringan internasional dengan barang bukti sebanyak 43,2 kg sabu dan 494 butir ekstasi.

Baca juga: Santri dan Warga Bahu-Membahu Memadamkan Api yang Membakar Bangunan Ponpes untuk 10 Kamar

Bersamaan dengan waktu ekspose ke publik tersebut, kata Shinto, penyidik Satnarkoba Polresta Tangerang dan Ditnarkoba Polda Banten berangkat ke Kalimantan Barat.

Untuk menindaklanjuti informasi tentang peran anggota lain dalam sindikat besar narkoba lintas provinsi dan negara.

"Selama hampir dua minggu bekerja, penyidik berhasil melakukan penangkapan terhadap ASP alias Putra," ujarnya kepada awak media, Kamis (14/7/2022).

Shinto menjelaskan bahwa pria berusia 25 tahun itu merupakan warga Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Diketahui ASP merupakan putra salah satu tersangka berinisial BY alias Kakek dari perkawinannya dengan istri yang kedua.

Sehari-hari ASP bekerja sebagai buruh bangunan di Kalimantan Barat.

Meski bekerja sebagai buruh bangunan, ASP diketahui menyimpan uang skala besar di rumah kontrakannya.

Di mana pada saat dilakukan penggeledahan, tim penyidik menemukan uang ratusan juta.

Baca juga: Sebut 6.425 WBP di Banten Perkara Narkoba, Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Banten: Bukan Hal Biasa

"Kemudian tim penyidik melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp 366.090.000 dari ASP alias Putra," ungkapnya.

Shinto mengatakan, bahwa penyidik menemukan fakta bahwa tersangka BY alias Kakek juga memperalat istrinya yang ketiga atas nama PRT alias Wati (42).

Selain istri ketiganya, BY juga melibatkan tetangganya yang diketahui merupakan seorang perempuan atas nama YS alias Sela (25).

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved