Dinilai Masuk Akal, Ketua Kompolnas Mahfud MD Dukung Penonakifan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD memyambut baik usulan penonaktifan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
TRIBUNBANTEN.COM - Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD menyambut baik usulan penonaktifan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Sebelumnya, diberitakan bahwa Indonesia Police Watch (IPW) meminta agar Polri membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), hingga penonaktifan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo soal kasus baku tembak ajudannya.
Usulan penonaktifan Kadiv Propam mencuat, sebab dikhawatirkan dapat menimbulkan conflict of interest, hingga mempengaruhi proses olah TKP ataupun proses rekonstruksi.
“Ya itu juga alasan yang masuk akal yang saya baca di media dan banyak pesan-pesan yang disampaikan ke saya agar menyampaikan ke Kapolri untuk menonaktifkan dulu Sambo,” kata Mahfud MD dalam wawancara dengan CNNIndonesia TV, dikutip Jumat (15/7/2022).
Baca juga: Purnawirawan TNI Ini Bongkar 9 Kejanggalan Kasus Penembakan di Rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy
Mengenai usulan penonaktifan tersebut, lanjut Mahfud, Kapolri Jenderal Listyo Sigit juga telah mendengarnya.
“Sehingga saya mempersilahkan untuk dipertimbangkan sendiri demi kelancaran pemeriksaan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) itu.
Kendati demikian, Mahfud MD menyerahkan sepenuhnya keputusan penonaktifan Kadiv Propam tersebut, kepada pihak Polri.
Sebab menurut Mahfud, Kapolri lebih tahu situasi dan kondisi di internal kepolisian.
“Silakan saja Kapolri mencatat itu semua, saya pun mencatat, kita semua akan melihat."
"Menurut saya, Kapolri cukup responsif menanggapi semua pandangan-pandangan masyarakat responsif juga tapi tidak grasa-grusu,” tuturnya.
Ia pun berharap Polri dapat mengambil langkah tegas terkait potensi adanya upaya penghambatan proses hukum.
“Karena di antara kontroversi itu kan harus dilihat alasan-alasannya dan punya logika-logikanya."
"Di situlah perlunya pemimpin mengambil kesimpulan dan kesimpulan untuk itu,” ucap Mahfud.
Diketahui, Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim gabungan pencari fakta, atas tewasnya Brigadir Polisi Nopryansah Yosua Hutabarat di rumah salah satu pejabat Polri.
"Hal ini untuk mengungkap apakah meninggalnya korban penembakan terkait adanya ancaman bahaya atau adanya motif lain," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Senin (11/7/2022).
IPW, kata Sugeng, meminta pimpinan tertinggi Polri harus menonaktifkan terlebih dahulu Irjen Ferdy Sambo dari jabatan selaku Kadiv Propam.
"Alasannya, Irjen Ferdy Sambo adalah saksi kunci peristiwa yang menewaskan ajudannya tersebut. Hal tersebut, agar diperoleh kejelasan motif dari pelaku membunuh sesama anggota Polri," ungkap dia.
Alasan kedua, kata Sugeng, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat statusnya belum jelas apakah korban atau pihak yang menimbulkan bahaya sehingga harus ditembak.
"Alasan ketiga, locus delicti diduga terjadi di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo."
Baca juga: UPDATE Kasus Baku Tembak di Rumah Ferdy Sambo: Rumah Pak RT Didatangi Polisi, Wartawan Diintimidasi
"Karena itu agar tidak terjadi distorsi penyelidikan, maka harus dilakukan oleh Tim Pencari Fakta yang dibentuk atas perintah Kapolri bukan oleh Propam," jelas dia.
Dengan begitu, ia menyampaikan pengungkapan kasus penembakan dengan korban anggota Polri yang dilakukan rekannya sesama anggota dan terjadi di rumah petinggi Polri menjadi terang benderang.
Sehingga masyarakat tidak menebak-nebak lagi apa yang terjadi dalam kasus tersebut.
"Peristiwa ini sangat langka karena terjadi di sekitar Perwira Tinggi dan terkait dengan Pejabat Utama Polri."
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Dukung Usulan Penonakifan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo: Itu Masuk Akal