Dampak Positif bagi Masyarakat Jika Mengakses Platform Digital yang Terdaftar PSE Kominfo
Google, Instagram, Facebook hingga YouTube belum daftar sebagai PSE Kominfo. Ini manfaat bagi PSE yang terdaftar untuk masyarakat.
4. Kewajiban untuk melakukan uji kelaikan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Lalu, bagaimana tahapan proses pendaftaran PSE Lingkup Privat?
Tahapan Pendaftaran PSE Lingkup Privat
1. Pengajuan permohonan pendaftaran PSE Lingkup Privat dilakukan melalui OSS, kecuali yang ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Setelah menyelesaikan pengurusan izin OSS, pendaftar akan memperoleh e-mail berisi link aktivasi dan id berupa username dan password untuk log in pada sistem pendaftaran PSE di Kominfo.
3. Pendaftar mengisikan persyaratan pendaftaran sebagaimana tercantum pada jawaban pertanyaan nomor 2 dan 3 di atas.
4. Pendaftar mengirim permohonan pendaftaran dengan menekan tombol kirim setelah memastikan segala informasi yang diisikan benar.
5. Tanda daftar PSE akan ditandatangani secara elektronik dalam 1x24 jam di hari kerja.
6. Pendaftar dapat mengunduh dan mencetak tanda daftar PSE yang telah ditandatangani secara elektronik.
Adapun pengajuan pendaftaran PSE Lingkup Privat yang telah lengkap, akan ditandatangani secara elektronik dalam waktu 1x24 jam di hari kerja.
Seluruh proses Pendaftaran PSE Lingkup Privat sampai dengan penerbitan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) Lingkup Privat tidak dikenakan biaya dalam bentuk apapun.
Manfaat Pendaftaran PSE Lingkup Privat
Manfaat pendaftaran PSE Lingkup Privat yakni mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya dan bertanggung jawab.
Manfaat bagi PSE yang terdaftar:
1. Tercatat dalam Tanda Daftar PSE sehingga teridentifikasi secara jelas di laman (https://layanan.kominfo.go.id).