Terungkap Alasan PS Glow Menang Gugatan, Septia Siregar Sebut Fakta Status MS Glow di Dirjen HAKI  

Istri Putra Siregar, Septia Siregar membongkar alasan PS Glow menang gugatan atas MS Glow di Pengadilan Negeri Niaga Surabaya.

Tayang:
Editor: Ahmad Haris
Kolase Tribunnews TikTok @septiasiregar177
Klarifikasi kemanangan PS Glow (kiri) - Pemilik PS Glow, Septia Yetri Opani dan Putra Siregar (kanan) - Septia Siregar membongkar alasan PS Glow menang gugatan atas MS Glow di Pengadilan Negeri Niaga Surabaya.  

TRIBUNBANTEN.COM - PS Glow menang gugatan atas MS Glow di Pengadilan Negeri Niaga Surabaya.

Sengketa PS Glow dan MS Glow hingga kini masih terus berlanjut.

Kemenangan merek kecantikan PS Glow milik Putra dan Septia Suregar atas MS Glow milik Juragan 99 dan Istri  sempat menjadi polemik di masyarakat.

Baca juga: Senang MS Glow Kalah, Nikita Mirzani Dukung Penuh PS Glow Soal Tuntutan 37,9 Miliar: Maju Terus!

Hal ini lantaran banyak publik melihat produk MS Glow muncul lebih dulu, namun gugatan ternyata malah dimenangkan oleh PS Glow.

Diketahui PS Glow baru muncul pada 2021, sementara MS Glow lebih dulu lahir pada 2016, lalu.

Merasa tidak terima publik banyak yang memprotes keputusan pengadilan, Septia Siregar lantas membuat klarifikasi di akun TikToknya, @septiasiregar177 pada Senin (18/7/2022).

Pemilik nama lengkap Septia Yetri Opani ini membongkar alasan kenapa PS Glow bisa menang gugatan.

Video tersebut berisi klarifikasi pihak PS Glow yang telah memenangkan gugatan atas MS Glow.

Septia menerangkan, MS Glow mendaftarkan mereknya di Dirjen HAKI sebagai minuman serbuk teh bukan kosmetik.

Sementara yang nama terdaftar di HAKI yakni MS Glow for Cantik Skincare.

"Kenapa pstoreglow bisa menang di gugatan pengadilan niaga Surabaya padahal brand baru lahir 2021 sedangkan msglow 2016 jawabannya adalah:,"

"Karena merk msglow kelas 32 adalah minuman serbuk instan, minuman serbuk teh bukan "KOSMETIK" Dan yang terdaftar HAKI kelas 3 adalah "MS GLOW FOR CANTIK SKINCARE."

"Selama ini mereka tetap mencetak dan mencantumkan "MSGLOW" saja, Padahal secara aturan bpom harus sesuai dengan merk yang terdaftar di HAKI," tulis unggahan Septia.

Lantas, Septia turut menunjukkan detail bukti atas pernyataannya tersebut.

Ia memperlihatkan tangkapan layar yang menyebutkan MS Glow terdaftar di HAKI sebagai minuman serbuk teh sejak 20 September 2016, lalu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved