MK Tolak Legalisasi Ganja Medis untuk Kesehatan, Berikut Alasan Majelis Hakim Konstitusi
Majelis hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi legalisasi ganja medis untuk kesehatan
TRIBUNBANTEN.COM - Majelis hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika terhadap Undang-Undang Dasar 1945 soal penggunaan ganja medis untuk kesehatan.
Sidang digelar di gedung MK pada Rabu (20/7/2022).
Majelis hakim konstitusi menilai materi yang diuji adalah kewenangan DPR RI dan pemerintah.
"Mengadili. Menolak permohonan pemohon," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di gedung MK yang disiarkan live dari channel YouTube MK, Rabu (20/7/2022).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim konstitusi menilai tidak berwenang mengadili materi yang dimohonkan.
Sebab, hal itu merupakan bagian dari kebijakan terbuka DPR dan pemerintah.
Baca juga: Muncul Wacana Legalisasi Ganja Untuk Kepentingan Medis, Polri Akui Siap Dukung Kebijakan Pemerintah
Yaitu untuk mengkaji apakah benar ganja memang bisa digunakan untuk medis.
"Hal itu bagian dari open legal policy," ucap MK.
Untuk diketahui, gugatan itu tercatat di nomor perkara 106/PUU-XVIII/2020.
Gugatan itu diajukan Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti dkk.
Baca juga: Mengenal Cerebral Palsy, Viral Usai Seorang Ibu Bawa Poster Butuh Ganja Medis
Mereka meminta MK untuk mengubah Pasal 6 Ayat (1) UU Narkotika untuk memperbolehkan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan medis.
Mereka juga meminta MK menyatakan Pasal 8 Ayat (1) yang berisi larangan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan kesehatan inkonstitusional.