Pengamen di Serang Nyambi Jual Sabu, Ngakunya Biar Pede saat Bernyanyi
SH (39), pengamen di Serang, nyambi jual sabu. SH mengaku memakai sabu supaya lebih percaya diri atau pede saat bernyanyi di depan umum.
Penulis: desi purnamasari | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - SH (39), pengamen di Serang, nyambi jual sabu.
SH mengaku memakai sabu supaya lebih percaya diri atau pede saat bernyanyi di depan umum.
Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Serang menangkap SH saat sedang tidur di rumahnya pada Jumat (13/7/2022) dini hari.
Dari rumah tersangka, Tim Satresnarkoba Polres Serang mengamankan 11 paket sabu, timbangan elektronik serta handphone yang digunakan sebagai alat transaksi sabu.
Baca juga: Gegara Lamaran Kerja Selalu Ditolak, Pemuda asal Serang Akhirnya Pilih Jual Sabu di Bungkus Rokok
Kasat Resnarkoba Polres Serang, AKP Michael K Tandayu mengatakan, penangkapan pengedar sabu ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang resah akan adanya peredaran sabu dilingkunganya.
Tim Satresnarkoba pun melakukan pendalaman atas laporan tersebut. Dan sekitar pukul 03.30 WIB, Tim Satresnarkoba kemudian berhasil mengamankan tersangka di rumahnya.
"Dari dalam rumahnya ditemukan 11 paket sabu yang disembunyikan didalam kotak bekas handphone," katanya melalui pesan WhatsApp, Rabu (20/7/2022).
Baca juga: Oknum Polisi di Medan Bantu Pecandu Sabu Siksa Tahanan hingga Tewas, Sebulan Bertugas Jaga Tahanan
Jelasnya, dari hasil pemeriksaan, tersangka SH mendapatkan sabu dari bandar yang berada di Jakarta Barat.
Dan bertransksi tidak secara langsung, sehingga SH tidak mengetahui jelas keberadaan bandar tersebut.
Selain itu, kata Micheal, Bisnis sabu sudah dilakukan sekitar dua bulan, lantaran ingin menambah penghasilan.
"Tersangka mengakui bisnis sabu ini untuk menambah penghasilan, sebab uang yang didapat dari mengamen tidak mencukupi untuk kebutuhan keluarganya," katanya.
Selain mendapat keuntungan besar dari menjual, tersangka juga bisa mengkonsumi sabu secara gratis.
Baca juga: Lagi Asyik Isap Sabu, Seorang Buruh di Jawilan Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang
"Tersangka mengkonsumsi sabu pada saat akan mengamen agar percaya diri," katanya.
Sebelumnya, kata Micheal, tersangka hanya sebagai pemakai, namun karena tergiur keuntungan serta dapat mengkonsumsi gratis, akhir jadi pengedar.
Ia juga menegaskan bahwa sekecil apapun informasi, terlebih soal narkoba pasti akan ditindaklanjuti.
"Saya berharap sinergitas ini terus ditingkatkan agar peredaran narkoba bisa diminimalisir atau dihilangkan," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka SH alias Bendol dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.