Pura-pura ke WC untuk Kabur, Spesialis Maling Motor di Lebak Dihadiahi Timah Panas oleh Polisi

Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Polres Lebak berhasilkan menangkap AS (37) warga Desa Girilaya, Kecamatan Leuwidamar yang maling motor di Sajira.

Penulis: Nurandi | Editor: Ahmad Haris
Kompas.com
Ilustrasi Ditembak Polisi. Spesialis maling motor di Lebak Banten hadiahi timah panas, karena melawan saat akan ditangkap oleh Satreskrim Polres Lebak, Rabu (20/7/2022). 

Laporan wartawan TribunBanten.com, Nurandi

TRIBUNBNATEN.COM, LEBAK - Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal atau Satreskrim Polres Lebak berhasilkan menangkap AS (37) warga Desa Girilaya, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak.

AS ditangkap oleh polisi karena dirinya merupakan spesialis pencurian motor atau Curanmor.

AS diduga telah melakukan Curanmor yang dilakukannya di Kampung Babakan, Desa Sajira, Kecamatan Sajira, pada (23/06/2022) lalu.

Baca juga: Pelaku Kasus Pencurian Sepeda Motor di Tangerang Ditangkap, Ternyata Juga Spesialis Rumsong

Ia mencuri motor Honda Beat milik Siti, warga Kampung Babakan yang saat itu sedang diparkir di depan rumahnya, yang kondisinya tidak dikunci setang, dengan nomor polisi A 6598 EF.

Setelah buron selama hampir sebulan, persembunyian AS akhirnya berhasil diketahui oleh jajaran Satreskrim Polres Lebak.

AS berhasil ditangkap di rumah adik kandunggnya, yang berada di Kecamatan Leuwidamar pada (7/07/2022) lalu.

AS diamankan bersamaan dengan barang bukti, berupa 1 unit sepeda motor hasil curian jenis Honda Beat Warna biru putih, bernomor polisi A-6598-EF.

Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono mengatakan, saat diamankan dan hendak dibawa ke Mapolres Lebak, AS mencoba mengelabui anggota Satreskrim dengan cara berpura-pura buang air.

“Saat kita izinkan, ternyata mau kabur pelaku ini. Akhirnya petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya," katanya saat dihubungi TribunBanten.com, Rabu (20/7/2022).

Dirinya menyebutkan, motor yang hasil curiannya dijual kepada adiknya yang tinggal di Kecamatan Leuwidamar.

Baca juga: Diberi Hadiah Timah Panas, Pelaku Begal Dua Mahasiswa Rangkasbitung Tersungkur di Depan Rumah

"Motor itu diketahui dijual oleh AS kepada adiknya yang berinisial AM (27), yang kini AM sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), karena melakukan penandahan barang hasil curian," ujarnya.

Kejahatannya AS berakhir saat dirinya dibawa menggunakan kursi roda, saat ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Lebak.

AS terancam terjerat pasal 363 KUH-Pidana dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara, sementara adiknya yang masih DPO yakni AM terancam terjerat pasal 340 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved