Nikita Mirzani Ditangkap
Datangi Mapolresta Serang Kota, Asisten dan Manager Nikita Mirzani Enggan Berkomentar
Asisten Nikita Mirzani, Mail Syahputra dan Managernya Dea Hanifah datangi Polresta Serang Kota, Kamis (21/7/2022) malam.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Asisten Nikita Mirzani, Mail Syahputra dan Managernya Dea Hanifah datangi Polresta Serang Kota, Kamis (21/7/2022) malam.
Kedatangan kedua orang tersebut ke Satreskrim Polresta Serang Kota untuk menemui Nikita Mirzani.
Di mana saat ini, Nikita Mirzani sedang dilakukan pemeriksaan oleh tim Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota.
Pantauan TribunBanten.com saat di lokasi.
Baca juga: Buntut Penangkapan Paksa, Anak Nikita Mirzani Ikut Dibawa ke Mapolresta Serang Kota
Tampak Mail dan Dea keluar dari mobil Alpard hitam sekitar pukul 20.00 WIB.
Keduanya bergegas masuk ke ruang Satreskrim Polresta Serang Kota.
Saat dikonfirmasi baik Mail ataupun Dea enggan memberikan komentar.

"Nanti dulu yah," ujar Dea kepada awak media, saat di lokasi.
Diberitakan sebelumnya, artis Nikita Mirzani ditangkap oleh tim Penyidik Polresta Serang Kota di Mall Senayan City, Kamis (21/7/2022).
Nikita Mirzani pun langsung dibawa ke Mapolresta Serang Kota beserta anak dan bebysitternya.
Nikita Mirzani ditangkap atas dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik.
Kepada awak media, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga membenarkan informasi tersebut.
"Benar bahwa penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka NM sekitar pukul 14.50 WIB," ujarnya kepada awak media saat di Mapolresta Serang Kota, Kamis (21/7/2022).
Shinto menuturkan bahwa upaya paksa penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma.
Dijelaskannya bahwa dalam penangkapan itu, Kasatreskrim membawa tiga personel Polwan untuk ikut serta membawa Nikita Mirzani.
Diakuinya, tim penyidik melakukan penangkapan secara persuasif terhadap Nikita Mirzani.
"Dilakukan secara persuasif dengan menunjukkan identitas penyidik terlebih dahulu dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM," ungkapnya.
Shinto juga menjelaskan bahwa sebelumnya, penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka Nikita Mirzani pada Senin (20/06/2022) lalu.
Baca juga: Nikita Mirzani akan Diperiksa Polisi Selama 24 Jam, Bakal Langsung Ditahan?
Surat pemanggilan itu dilayangkan untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/06/2022).
Menurut Shinto, surat pemanggilan itu juga telah direspons oleh pihak Nikita Mirzani.
Pihak Nikita Mirzani memohon untuk penjadwalan pemeriksaan pada Rabu (06/07/2022).
"Namun tersangka NM juga tidak hadir di depan penyidik," tukasnya.
Kemudian tim penyidik juga telah mengirimkan berkas perkara dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik.
Sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP pada Selasa (12/07/2022).
Kemudian ditindaklanjuti dengan penggeledahan dan penyitaan alat bukti dari rumah tersangka Nikita Mirzani.
Baca juga: Ini Sosok Ibu Nikita Mirzani, Artis yang Ditangkap Polisi atas Dugaan Kasus Pelanggaran UU ITE
Penggeledahan itu dilakukan pada Kamis (14/7/2022) di rumah Nikita Mirzani.
"Alat bukti berupa satu unit device Ipad merk Apple dari kediaman tersangka NM di Pesanggrahan Jakarta Selatan," katanya.
Disampaikan Shinto, Penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh tim penyidik.
Setelah menerima penetapan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari PN Jakarta Selatan.
Masing-masing izin itu tertanggal 4 Juli 2022 dan 7 Juli 2022.
"Pasca upaya paksa terhadap tersangka NM hari ini, penyidik berkewajiban memenuhi hak-hak tersangka untuk dimintai keterangan," katanya.
Hak-hak yang dimaksud yaitu dengan pendampingan penasehat hukum yang ditunjuk oleh tersangka Nikita Mirzani.
Baca juga: Fakta-fakta Penangkapan Nikita Mirzani atas Kasus Dugaan Kasus UU ITE
Baru kemudian tim penyidik melanjutkan penyidikan perkara tersebut secara profesional dan prosedural
"Hingga dapat memberikan kepastian hukum," ungkapnya.
Shinto menegaskan bahwa pertimbangan penangkapan terhadap tersangka Nikita Mirzani.
Sebab Nikita Mirzani dinilai tidak bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang dilakukan oleh Polresta Serang Kota.
"Tentu saja karena sikap NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan, meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan himbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung," ungkapnya.