Dewan Minta Pemkot Cilegon Turun Tangan Tengahi Polemik Tanah Wakaf Makam Balung

Komisi II DPRD Kota Cilegon, Faturohmi meminta Pemkot Cilegon turun tangan untuk menengahi polemik tanah wakaf di Makam Balung

Penulis: Sopian Sauri | Editor: Abdul Rosid
Sopian Sauri/TribunBanten.com
Forum Pembela Masyarakat Bedol Desa dan Gusuran Citangkil (FPM BC) datang Gedung DPRD kota Cilegon untuk meminta kejelasan polemik tanah wakaf 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Sopian Sauri

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Komisi II DPRD Kota Cilegon, Faturohmi meminta Pemkot Cilegon turun tangan untuk menengahi polemik tanah wakaf di Makam Balung, yang kini tengah dipersoalkan masyarakat Citangkil.

Untuk diketahui, ratusan Masyarakat yang tergabung dalam Forum Pembela Masyarakat Bedol Desa dan Gusuran Citangkil (FPM BC) datang Gedung DPRD kota Cilegon. Rabu (20/7/2022).

Kedatangan tersebut untuk mengadu permasalahan polemik tanah wakaf di makam balung, guna meminta kejelasan status lahan di Kelurahan Taman Baru.

Ketua Komisi II DPRD Kota Cilegon, Faturohmi, mengatakan hasil rapat dengar pendapat dengan masyarakat Citangkil, pihaknya akan menampung dan membantu menyampaikan aspirasi kepada Pemkot cilegon.

Baca juga: 6 Tempat Wisata di Puncak Bogor yang Wajib Dikunjungi Bersama Keluarga

Aspirasi tersebut tidak lain mengenai status penggati tanah wakaf masyarakat khususnya di Citangkil.

Karena, kata Faturohmi, tanah wakaf pemakaman yang dulu 50 hektar akan digantikan sebanyak 9,7 hektar untuk Makam Balung.

"Berdasarkan pengukuran yang dilakukan oleh BPN dan beberapa pihak terkait, hanya sekitar 8,5 hektar, artinya tanah itu mengalami penyusutan, maka dari itu, masyarakat mempertanyakan," ucapanya.

Selain itu, mereka ingin memperjelas peruntukan tanah tersebut apakah itu untuk masyarakat di Citangkil, atau untuk masyarakat korban gusuran secara umum.

"Dulu saat pemebasan lahan PT Krakatau Steel tidak hanya tanah milik masyarakat kecil saja yang digurus," ujarnya.

"Itu sebagai tanah pengganti wakaf yang dulu masyarakat korban gusuran secara umum, tidak hanya masyarakat di Citangkil," sambungnya.

Oleh karena itu, pihaknya akan memperdalami persoalan polemik tanah tersebut.

“Kita ingin mendalami persoalan itu dan juga akan merekomendasikan kepada pemerintah kota Cilegon agar menengahi persoalannya, dengan tidak mengintervensi keputusan hukum," ucapanya.

Baca juga: Pemohon Kartu Kuning untuk Mencari Kerja di Kabupaten Serang Capai 200/Hari, Didominasi Lulusan SMK

Selain itu, pihak DPRD tentu akan agendakan rapat secara internal terlebih dahulu di Komisi II.

Setelah itu hasilnya akan dikonsultasikan dan direkomendasikan melalui pimpinan DPRD.

“Kami tindak lanjuti agar menemui titik terang sesegera mungkin," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved