Vaksin Booster Jadi Syarat PKKMB di Untirta, Seorang Calon Mahasiswa asal Rangkasbitung Divaksin

Pihak Rektorat Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) menetapkan syarat mengikuti PKKMB bagi calon mahasiswa baru

Penulis: Nurandi | Editor: Glery Lazuardi
nurandi
Pihak Rektorat Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) menetapkan syarat mengikuti Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru atau (PKKMB) bagi calon mahasiswa baru tahun ajaran 2022-2023. Salah satu syarat kuliah di Untirta Banten adalah calon mahasiswa sudah menerima vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau vaksinasi Booster. 

Laporan wartawan TribunBanten.com, Nurandi

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Pihak Rektorat Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) menetapkan syarat mengikuti Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru atau (PKKMB) bagi calon mahasiswa baru tahun ajaran 2022-2023.

Salah satu syarat kuliah di Untirta Banten adalah calon mahasiswa sudah menerima vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau vaksinasi Booster.

Putri Septiani, seorang calon mahasiswa dari Kecamatan Rangksbitung, Kabupaten Lebak,
akhirnya divaksin.

Putri Septiani mengungkapkan mengapa harus mengikuti Vaksin Booster. Hal ini karena sebagai syarat wajib yang harus dipunyai oleh setiap calon mahasiswa baru atau peserta PKKMB.

Baca juga: Distan Kabupaten Serang Ajukan Penambahan 400 Dosis Vaksin PMK

"Karena persyaratan dan wajib untuk mengikuti PKKMB. Karena saat mengikuti PKKMB salah satunya harus sudah vaksin booster dan nanti dilampirkan saat persyaratan," katanya saat ditemui TribunBanten.com, Kamis (21/7/2022).

Putri Septiani akan menempuh pendidikan di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP).Untirta.

"Alhamdulillah saya mengambil prodi Pendidikan Guru SD atau PGSD di FKIP Untirta tahun ini," ujarnya.

Dirinya berharap setelah mengikuti vaksin Booster kegiatannya selama PKKMB berjalan lancar bersama rekanya calon mahasiswa baru.

"Intinya kegiatan saya bersama teman-teman yang lain berjalan lancar dan kami bisa kuliah dengan lancar kedepanya," ucapnya.

Vaksin booster diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak di Pendopo Bupati Lebak.

Warga yang akan mengikuti Vaksinasi Booster syaratnya hanya membawa kartu tanda penduduk (KTP).

Baca juga: Jadi Syarat Perjalanan, Warga Lebak Banten Mulai Lakukan Vaksin Booster

Dari pantauan TribunBanten.com warga yang mengikuti vaksin Booster tidak sebanyak saat mengikuti vakisn dosis 1 dan dosis 2.

Kegiatan vakisn booster dibuka oleh Dinkes Lebak dari pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved