Punya Anak Tiga Jadi Alasan Polisi Tidak Menahan Nikita Mirzani
Polisi memberikan alasan tidak menahan Nikita Mirzani lantaran punya anak tiga dan pertimbangan kemanusiaan
Penulis: mildaniati | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Polresta Serang Kota tidak jadi melakukan penahanan kepada Nikita Mirzani.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengataka alasan pihaknya tidak melakukan penahanan kepada Nikita Mirzani atas pertimbangan kemanusiaan.
"Atas dasar kemanusaiaan dan Nikita Mirzani memiliki 3 anak, maka penyidik reskrim Polresta Serang Kota akomodir permohonan agar NM tidak dilakukan penahanan," katanya dalam conferensi perss di lobby ruangan Researse Kriminal Polresta Serang Kota, Jumat (22/7/2022).
Baca juga: Tidak Jadi Ditahan, Nikita Mirzani Sumringah Saya Tidak Akan Kapok
Oleh karena itu, Nikita Mirzani diperbolehkan pulang malam ini.
"Nikita Mirzani sudah dibolehkan tinggalkan ruang penyidikan," terangnya.
Meski tidak dilakukan penahanan, Shinto mengatakan, Nikita Mirzani diwajibkan melakukan wajib lapor.
"Seminggu sekali wajib lapor dan disanggupi oleh NM (NBikita Mirzani-red) dan pengacaranya," katanya.
Lanjut Shinto, tahapan penyidikan sudah dilakukan sesuai dengan Standar Operasional (SOP).
"Sudah dilaksanakan sesuai SOP dan wajib lapor rutin pada penyidik, penyidik punya kewajiban untuk tuntaskan perkara tersebut atas kepastian hukum," jelasnya.
Baca juga: FAKTA Nikita Mirzani Ditahan Polresta Serang, Konflik dengan Nindy Ayunda hingga #polisipilihkasih
"Tim penyidik mendapat respon agar kasus tersebut dilakukan secara berjenjang sehingga ke Kaporlesta Serang Kota, ini butuh waktu sehingga cukup lama karena respons terhadap permohonan untuk tidak dilakukan penahanan dilanjutkan dengan saran berjenjang dan gelar perkara oleh tim penyidik," sambungnya.
Sejauh ini, sikap NM sangat kooperatif dalam mememuhi proses pemeriksaan oleh tim penyidik.
"Untuk pemeriksaan secara internal, penyidikan telah berjalan secara profesional dan prosedural," paparnya.