Kereta Api Tabrak Odong
Kasus Kereta Api Tabrak Odong-odong, Dishub: 300 Perlintasan KA di Banten Tak Terpasang Palang Pintu
Dishub Provinsi Banten catat jumlah perlintasan kereta api sebidang tercatat ada 300 yang belum terpasang palang pintu.
Penulis: desi purnamasari | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kecelakaan maut kereta api tabrak odong-odong di Desa Silebu, Kecamatan kragilan, Kabupaten Serang merenggut 9 nyawa pada pada Selasa (26/7/2022), bukan yang pertama.
Kesembilan orang korban kecelakaan kereta api tabrak odong-odong di antaranya 3 orang anak-anak dan 6 orang lainnya merupakan ibu-ibu.
Untuk diketahui, TKP perlintasan kereta api tabrak odong-odong di Kragilan, Serang tidak memiliki palang pintu.
Baca juga: Sebelum Ditabrak Kereta Api, Keluarga Korban Sebut Supir Odong-odong Kebut-kebutan di Jalanan
Kasi Prekretaapian Angkutan Barang dan Multimuda Dishub Provinsi Banten, Dani Hendra menyebutkan jumlah perlintasan kereta api sebidang tercatat ada 300 yang belum terpasang palang pintu.
"Untuk perlintasan sebidang di provinsi Banten ada sekitar 300 palang pintu yang belum terpasang," katanya saat ditemui di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten.
Dia mengaku kedepannya akan melakukan pemasangan palang pintu secara bertahap.
Melalui sinergi antara kabupaten kota guna melakukan pembenahan dan secara bertahap melakukan pembangunan palang pintu.
Selain itu, ia juga mengatakan jalan desa ini merupakan prioritas.
Sesuai dengan peraturan palang pintu sebidang, jika kondisi jalan sudah mulai bagus dan lebar seharusnya.
"Kalau kita tidak segera membangunnya maka jalan ini akan ditutup total. Karena hal ini membahayakan warga sekitar dan pengguna jalan," katanya.
Sementara itu, untuk perlintasan kereta api ini, kata dia, jalan sudah peningkatan status dari jalan desa menjadi jalan Kabupaten Serang.
"Mungkin kita nanti akan perpijak keaturan misalkan kita ini akan ada pemasangan palang pintu harus ada tempat dari pemerintahan setempat," katanya.
Karena ini kewenangan sudah masuk ke jalan Kabupaten Serang, maka hal ini pihak Dishub Banten akan merujukan ke Dishub Kabupaten Serang untuk melakasanankan rapat koodinasi terkait palang pintu.