Akibatkan 9 Penumpang Tewas, JL Supir Odong-odong Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Supir odong-odong dalam kecelakaan maut hingga menewaskan sembilan orang penumpangnya, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polres Serang.

Penulis: desi purnamasari | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Desi Purnamasari
 JL (27) sopir odong-odong yang terlibat kecelakaan yang menewaskan sembilan orang penumpangnya, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polres Serang. 

Penyidik juga menemukan, bahwa JL yang baru saja beberapa hari mengemudikan odong-odong itu, dan tidak memiliki SIM A dalam mengendarai roda empat.

Shinto juga menegaskan, saat ini pihaknya sedang mengejar pembuat atau bengkel gang memodifikasi mobil menjadi odong-odong.

Baca juga: Al Muktabar Jenguk Pasien Korban Odong-odong yang Ditabrak Kereta Api, Ada yang Kepalanya Dioperasi

Dalam hal ini, pelaku terancam penjara selama 6 tahun dan denda Rp 12 juta.

Tersangka JL juga dikenakan pasal berlapis oleh pihak kepolisian.

Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang kelalaian berkendara yang akibatkan laka lantas hingga orang meninggal dunia dan luka, dengan pidana ancaman pidana 6 tahun dan denda maksimal Rp 12 juta. 

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved