Kereta Api Tabrak odong

Banyak Perlintasan KA Tidak Miliki Palang Pintu, Kemenhub Tegur Pemkab Serang

Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan teguran ke Pemkab Serang.

Penulis: desi purnamasari | Editor: Abdul Rosid
Desi Purnamasari/TribunBanten.com
Direktur Kesehatan DJKA Kemenhub Edi Nursalim mengatakan, perlintasan kereta api di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang ini tidak berizin. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan teguran ke Pemkab Serang.

Hal itu lantaran, di Kabupaten Serang masih banyak perlintasan kereta api yang tak memiliki palang pintu.

Diketahui, insiden kecelakaan lalu lintas kereta api tabrak odong-odong terjadi di pintu perlintasan kereta api sekitar pukul 11.00 WIB di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Selasa (26/7/2022).

Direktur Kesehatan DJKA Kemenhub Edi Nursalim mengatakan, perlintasan kereta api di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang ini tidak berizin.

Perlintasan kereta api tersebut, ungkap Edi Nursalim, dibuat masyarakat dan difailitasi oleh Pemerintah Kabupaten Serang dalam bentuk pengeceoran jalan tersebut.

"Dapat lalui masyarakat sekitar, namun tidak adanya pengawasan," katanya saat di lokasi, Rabu (27/7/2022).

Selain itu, pihak Kereta Api Indonesia (KAI) telah menutup perlintasan kereta api yang menjadi lokasi tertabraknya odong-odong dan menyebabkan sembilan orang tewas pada, Selasa (26/7/2022).

Baca juga: FAKTA TERBARU! Sebelum Kecelakaan Maut Penumpang Odong-odong Sempat Protes Rute Keliling

"Saya enggak tau siapa yang membongkarnya, mungkin masyarakat yang membongkarnya," tuturnya.

Sesuai peraturan perundang-undangan yang wajib mengevaluasi adalah pemilik jalan.

Karena jalan perlintasan kereta api di Desa Silebu merupakan jalan kabupaten maka yang harus mengevaluasi Pemkab Serang.

"Bupati wajib mengevelauasi minimal setahun sekali. Ini akan kami rapatkan dengan pemda dan akan bikinkan berita acara mengenai pembagian tugas. Kita tidak ingin kejadian ini terulang kembali, termasuk di perlintasan lain," katanya.

Baca juga: Update Kondisi Korban Kecelakaan Odong-odong di Serang, 1 Anak Masih Kritis

Pihaknya juga mendorong Pemkab Serang untuk berperan aktif untuk menyelamatkan warganya dari kecelakaan di perlintasan kereta api karena masih banyak perlintasan kereta api di Kabupaten Serang yang belum memiliki palang pintu.

"Seharusnya Pemkab Serang memasang rambu-rambu lalu lintas di perlintasan kereta api," katanya.

Jelasnya, ada lima jenis rambu yang harus dipasang di perlintasan kereta api, ada marka jalan, pakai pita penggaduh, ada peringatan suara dan yang lainnya.

Pada kesempatan itu, Edi memerintahkan Dinas Perhubungan Kabupaten Serang dan Pemerintah Desa Silebu untuk membuat palang pintu sementara.

"Hari ini juga saya minta untuk dibuatkan palang pintu sementara, atau dapat memberdayakan masyarakat sekitar untuk mejaga disekitar lokasi, guna mencegah terjadinya korban jiwa," katanya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved