UPDATE Oknum Hakim PN Rangkasbitung Terlibat Kasus Narkoba: BNN Segera Lakukan Pelimpahan Tahap Dua
BNN Banten melimpahkan berkas tahap dua kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat hakim dan PNS di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten melimpahkan berkas tahap dua kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat hakim dan PNS di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung.
BNN Provinsi Banten menahan tiga orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Di antaranya tersangka berinisial YR (39) dan DA (39) selaku oknum hakim di Pengadilan Negeri Rangkasbitung dan satu orang aparatur sipil negara (ASN) bernisial RASS (32).
Baca juga: Prakiraan Cuaca Banten 28 Juli: Waspada Potensi Cuaca Ekstrem di Pandeglang
Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung menuturkan bahwa dalam kasus tersebut, pihaknya akan segera melimpahkan berkas tahap dua.
"Berkas sudah kita limpahkan tahap pertama, tinggal menunggu petunjuk jaksa. Dalam waktu dekat ini, kita akan melakukan tahap dua," katanya saat di Hotel Horison Ratu Ultima Serang, Rabu (27/7/2022).
Dijelaskanya dalam penyerahan berkas tahap dua.
Pihaknya akan menyerahkan kelengkapan beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan.
Di mana untuk berkas perkaranya sendiri, dibuat menjadi tiga berkas perkara.
Baca juga: 2 Hakim PN Rangkasbitung Nyabu, Barang Haram Itu Ternyata Didapat dari Oknum Polisi di Medan
"Dibuat tiga berkas, masing-masing berdiri sendiri," tukasnya.
Nantinya, masing-masing tersangka akan menjalani proses hukum sesuai dengan timeline yang sudah dibuat oleh pihak BNN.
"Nanti kita akan melakukan tahap dua, tahap tiga terakhir kita serahkan barang bukti dan tersangka," tukasnya.
Kemudian para tersangka, saat ini masih dilakukan penahanan di Rutan BNN Provinsi Banten.
Diakuinya, para tersangka masih dalam keadaan normal tidak menampakan gejala ketergantungan obat.
Sementara itu, pihaknya tetap melakukan sejumlah treatment kesehatan kepada para tersangka.
"Secara kesehatan kita pantau, secara psikis tetap kita suport mereka, untuk mereka menyadari bahwa perbuatan mereka salah dan tidak mengulanginya kembali," terangnya.
Saat ditanya mengenai apakah para tersangka akan dilakukan penahanan atau rehabilitasi.
Hendri menjelasakan bahwa keputusan itu ada pada pihak pengadilan.
"Untuk rehabilitasi itu keputusan ada di Hakim, Hakim yang memutuskan. Karena kita tidak punya wewenang itu," katanya.
Baca juga: 2 Oknum Hakim dan ASN PN Rangkasbitung Akhirnya Resmi Ditahan, Tidak Bisa Mengelak Lagi
Namun dalam kasus ini, pihaknya telah menyiapkan sejumlah pasal yang akan menjerat para tersangka.
Diakuinya para tersangka akan diberikan sanksi maksimal sesuai dengan letak perbuatannya.
"Sanksi pasal maksimal, sudah maksimal. Kita lakukan itu, sebab setiap orang itu dilarang memiliki, menguasai menjual, membeli, menyalahgunakan, menanam, memproduksi, menggunakan itu semua ada, pasalnya lengkap," tukasnya.