Temuan Kemnaker: Dua Pabrik di Banten Tampung 583 TKA Ilegal

Kemnaker mengungkap temuan mengejutkan terkait keberadaan 583 TKA ilegal yang bekerja di dua perusahaan manufaktur di Provinsi Banten.

Editor: Abdul Rosid
AI Gemini
Kemnaker mengungkap temuan mengejutkan terkait keberadaan 583 TKA ilegal yang bekerja di dua perusahaan manufaktur di Provinsi Banten. 

TRIBUNBANTEN.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkap temuan mengejutkan terkait keberadaan 583 tenaga kerja asing (TKA) ilegal yang bekerja di dua perusahaan manufaktur di Provinsi Banten

Temuan ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dalam konferensi pers di Kantor Kemenaker, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Menurut Yassierli, kedua perusahaan tersebut terbukti mempekerjakan ratusan TKA tanpa memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang telah disahkan pemerintah.

“Ditemukan sebanyak 583 orang TKA yang bekerja tanpa pengesahan RPTKA,” ujar Yassierli.

Baca juga: Kejari Lebak Tetapkan Eks Ketua UPK Tersangka Korupsi Dana PNPM Cibadak, Kerugian Capai Rp531 Juta

Berawal dari Aduan di Kanal ‘Lapor Menaker’

Kasus ini pertama kali terungkap setelah adanya laporan masyarakat melalui kanal pengaduan Lapor Menaker. 

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan Kemenaker bersama Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Banten.

Setelah dilakukan pemeriksaan langsung di dua pabrik tersebut, tim pengawas menerbitkan nota pemeriksaan dan memerintahkan perusahaan untuk segera menghentikan aktivitas 583 TKA ilegal tersebut.

Ratusan tenaga kerja asing itu dilarang bekerja hingga perusahaan memenuhi seluruh ketentuan izin resmi dari pemerintah.

Perusahaan Didenda Rp588 Juta

Tak hanya diminta menghentikan aktivitas TKA ilegal, dua perusahaan di Banten itu juga dikenakan denda administratif sebesar Rp588 juta, yang telah disetorkan penuh ke kas negara.

Yassierli menegaskan bahwa pelanggaran serupa akan ditindak secara tegas sesuai regulasi ketenagakerjaan.

18 Kasus TKA Ilegal Ditindak dalam Empat Bulan

Menaker menjelaskan, kasus di Banten merupakan satu dari banyak temuan yang masuk melalui kanal Lapor Menaker. 

Dalam empat bulan terakhir, Kemnaker sudah menangani 18 kasus TKA ilegal dengan total denda lebih dari Rp7 miliar.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved