PNS dan PPPK Dilarang Mengajar di Bimbingan Belajar, Berikut Sanksi dan Ketentuannya

BKN melarang PNS dan PPPK di lingkungannya menjadi pemilik dan atau pengajar bimbingan belajar (bimbel) calon ASN

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
(CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com)
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). BKN melarang PNS dan PPPK di lingkungannya menjadi pemilik dan atau pengajar bimbingan belajar calon ASN dan atau sekolah kedinasan. 

TRIBUNBANTEN.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungannya menjadi pemilik dan atau pengajar bimbingan belajar (bimbel) calon Aparatur Sipil Negara (ASN) dan atau sekolah kedinasan.

Hal itu disampaikan BKN melalui unggahan di akun Twitter resminya, @BKNgoid, Kamis (28/7/2022).

Baca juga: PNS dan PPPK Wajib Tahu dan Punya, BKN Rilis Kartu ASN Virtual, Ini Cara Download & Masukkan Foto

Dituliskan bahwa ketentuan itu menjadi tujuan BKN selaku penyelenggara sistem Computer Assisted Test (CAT) untuk memastikan penyelenggaraan seleksi CASN dan sekolah kedinasan bebas dari segala intervensi dan benturan kepentingan dari pegawainya.

Ketentuan tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2022 tentang Larangan bagi Pegawai Badan Kepegawaian Negara Menjadi Pemilik dan/atau Pengajar Bimbingan Belajar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan/atau Sekolah Kedinasan.

Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama membenarkan bahwa larangan itu ditujukan bagi pegawai ASN BKN.

"Ini bagi pegawai BKN," ujarnya, ketika dihubungi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (29/7/2022) siang.

Kendati demikian, Satya menekankan, sebaiknya semua ASN mengindahkan ketentuan tersebut.

"Namun, sebaiknya ASN menghindari conflict of interest yang menyulitkannya melaksanakan tugas dan kewajiban dengan baik dan benar," katanya.

Sanksi dan Pengawasan

Adapun sanksi terhadap pegawai yang melanggar kententuan tersebut akan dijatuhi hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Jangan Kaget! BKN Sebut Jumlah PNS Akan Turun Drastis, Ini Faktanya

Selengkapnya untuk bentuk hukuman disiplin berat dan hukuman disiplin sedang telah dimuat dalam Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Bagi masyarakat termasuk pegawai BKN yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat melaporkan melalui dua cara.

Yakni, pelaporan secara langsung dengan membuat laporan tertulis dan pelaporan secara daring atau online melalui sistem aplikasi Whistle Blowing System BKN, https://wbs.bkn.go.id.

Baca juga: Ini Tunjangan Kinerja PNS yang Resmi Dinaikkan Presiden Joko Widodo, Tertinggi Rp 33,24 Juta/Bulan

Setiap pelaporan dilakukan dengan menyertakan bukti pelanggaran berupa saksi, foto, video, atau bukti lain yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Selengkapnya Surat Edaran Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2022 dapat diunduh di Surat Edaran Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2022.

Tulisan ini sudah tayang di Kompas.com berjudul PNS dan PPPK BKN Dilarang Jadi Pemilik atau Pengajar Bimbel Calon ASN, Ini Aturannya

https://www.kompas.com/tren/read/2022/07/29/140500965/pns-dan-pppk-bkn-dilarang-jadi-pemilik-atau-pengajar-bimbel-calon-asn-ini?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved