Modus Buka Bimbingan Belajar, Oknum Guru di Kediri Lecehkan Anak di Bawah Umur Selama Setahun
Modus yang dilakukan oleh oknum guru di Kediri ini ialah dengan membuka Bimbingan Belajar atau bimbel kepada 7 anak muridnya.
TRIBUNBANTEN.COM - Oknum guru di Kediri lakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Modus yang dilakukan oleh oknum guru di Kediri ini ialah dengan membuka Bimbingan Belajar atau bimbel kepada 7 anak muridnya.
Selain itu juga meminta korban untuk mengisi nilai saat perbuatan cabul dilakukan oleh pelaku.
"Kegiatan bimbel dilakukan di ruang kelas," jelas AKP Tomy Prambana, Kasat Reskrim Polres Kediri Kota kepada sejumlah awak media, Jumat (29/7/2022).
Bahkan, guru tersebut sudah melakukan aksi bejatnya selama kurun waktu satu tahun.
Setelah dilakukan pemeriksaan, oknum guru cabul (IM) akhirnya mengakui perbuatannya.
Baca juga: Setelah Dibisikkan Jadi Mau, Begini Modus Ustaz Cabul di Bandung Merudapaksa 21 Santriwati
Dijelaskan AKP Tomy Prambana, setelah mendapatkan, penyidik kemudian memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti serta gelar perkara.
Setelah pemeriksaan saksi-saksi dan menemukan alat bukti yang cukup, kembali dilakukan gelar perkara meningkatkan status pelaku sebagai tersangka.
"Tersangka sudah kami periksa dan telah dilakukan penahanan di Mapolres Kediri Kota," jelasnya.
Baca juga: Berharap Sang Ayah Sembuh, Gadis di Sumut Dinodai Dukun Cabul Setelah Dipaksa Nonton Video Dewasa
Tersangka IM bakal dijerat dengan pasal 82 Undang -undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 76 e Undang -undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tentang Perlindungan Anak atau pasal 6 huruf c tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Tersangka terancam dihukum paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda Rp 5 miliar.
Sejumlah barang bukti telah diamankan penyidik seperti baju siswa dan alat peraga anatomi tubuh manusia.
Kasus oknum guru cabul di salah satu SD di Kota Kediri sebelumnya telah dilaporkan Yayasan Lembaga Perlindungan Anak (YLPA) Kota Kediri.
Baca juga: Terbongkar Perbuatan Guru Ngaji Cabul di Penjaringan: Cewek 8 Tahun Ngaku Jadi Korban, Diberi Uang
Dari hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Kediri pelaku telah mengakui melakukan tindakan pencabulan terhadap 7 anak didiknya di ruang kelas.
Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar telah melakukan tindakan tegas dengan melakukan pemecatan oknum guru pelaku perbuatan cabul sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kasus oknum guru cabul telah menyulut aksi demo pegiat perlindungan anak dan gabungan LSM di Kota Kediri.
Masalahnya kasus pencabulan oleh oknum guru ada upaya dilakukan mediasi tidak membawa ke ranah hukum.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Oknum Guru di Kediri Cabuli Tujuh Siswanya, Modusnya Buka Bimbingan Belajar,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-pelecehan-seksual-anak-di-bawah-umur.jpg)