DPRD Kota Serang Usul Perda Pencegahan Narkotika, Begini Jawaban Wakil Wali Kota Subadri
Jawaban Wakil Wali Kota Serang, Subadri Ushuluddin, soal usulan DPRD Kota Serang tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan, peredaran gelap narkoti
Penulis: mildaniati | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati
TRIBUNBANTEN, KOTA SERANG -DPRD Kota Serang mengusulkan peraturan daerah tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika.
Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna tentang penyampaian Raperda usul DPRD Kota Serang, Senin (1/8/2022).
Baca juga: Gaya Nikita Mirzani Saat Wajib Lapor di Polresta Serang, Tampil Cantik Pakai Bandana dan Kacamata
Wakil Wali Kota Serang, Subadri Ushuluddin mengatakan usulan DPRD tersebut baik, kelanjutannya tinggal dibahas bersama dengan tim asistensi DPRD.
"Apakah usulan DPRD ini usulannya baik, bagus, tinggal dibahas bersama antara tim asistensi dengan DPRD," ujar Subadri
Baca juga: Gempa Magnitudo 3,1 Guncang Banten Minggu 31 Juli 2022 Malam, Berikut Informasinya
Pembahasan berikutnya akan dibahas kembali nanti, Kata Subadri.
"Pembahasannya nanti, bagus dan tidaknya apakah terbentur dengan UU atau tidak nanti kesepakatannya," jelasnya.
Subadri berharap usulan DPRD tidak mentok.
"Diharapkan usulannya tidak mentok, kalau perdanya sudah pasti ada tindaklanjutnya," terangnya.
Baca juga: Wisata di Banten: Nikmati Sunset di Pantai Anyer, Pilihan Tepat untuk Healing
Pemkot juga sudah menyiapkan balai rehabilitasi untuk itu.
"Kami sudah siapkan balai rehabilitasi di rumah sakit," ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/bnnp-banten-rilis-kasus-sabu-dan-ganja.jpg)