Ini Alasan Anies Baswedan Cabut Perda RDTR dan Peraturan Zonasi, 'Sudah Tak Relevan'

Anies Baswedan memberikan penjelasan terkait raperda tentang pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR dan Peraturan Zonasi.

Editor: Abdul Rosid
Warta Kota Live
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan penjelasan mengenai pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi 

TRIBUNBANTEN.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat paripurna penyampaian Gubernur terhadap Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi pada, Senin (1/8/2022).

Dalam rapat paripurna tersebut, Anies Baswedan memberikan penjelasan terkait raperda tentang pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR dan Peraturan Zonasi.

Menurut Anies Baswedan,Perda sudah tak relavan, lantaran adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca juga: Fraksi PDIP Semprot Anies Baswedan, Gilbert Simanjuntak: Transparansi Turun dari Era Sebelumnya

Adapun proses penyusunan yang panjang ini untuk membangun sebuah kota yang modern dengan lingkungan hidup sehat, memiliki ruang hijau yang cukup dan lain sebagainya.

"Kita berharap RDTR ini nantinya ke depan pembangunan infra tmpat kerja dan hunian akan menggambarkan Jakarta transit oriented development. Di mana kawasan-kawasan sekitar stasiun itu diberikan ruang untuk tumbuh berkembang ke atas, di sisi lain kita ingin agar tempat-tempat yang diperlukan untuk ruang terbuka hijau dan biru jumlahnya cukup," sambungnya.

"Bukan hanya tambah tapi penyebarannya (soal zona hijau). Penyebarannya jadi penting. Kalau kita ingin sebuah kota terasa sebagai ekosistem yang sehat maka bukan cuma luasannya, tapi jarak antar kawasan hijau," pungkasnya.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Misan Samsuri menjelaskan, paripurna pencabutan Perda RDTR dan Peraturan Zonasi digelar berdasarkan surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta dengan Nomor e-0026/HK.01.02 tanggal 28 Juni 2022 hal Pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR dan Peraturan Zonasi.

Menindaklanjuti hal tersebut melalui Badan Musyawarah (Bamus) bersama pihak Eksekutif telah menetapkan jadwal pembahasan pada 19 Juli 2022.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Anies Baswedan Usulkan Perda Nomor 1/2014 Tentang RDTR dan Peraturan Zonasi Dicabut, Ini Alasannya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved