Tiga Bulan Menjabat Sebagai Pj Gubernur Banten, Al Muktabar: Saya Bekerja Seperti Biasa
Tepat pada tanggal 12 Agustus 2022 nanti, genap tiga bulan Al Muktabar menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Banten.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Tepat pada tanggal 12 Agustus 2022 nanti, genap tiga bulan Al Muktabar menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Banten.
Diketahui, Al Muktabar dilantik sebagai Pj Gubernur Banten oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 12 Mei 2022 lalu.
Menurut Tito, sesuai undang-undang dan peraturan pemerintah, Pj Gubernur akan dilakukan mekanisme evaluasi per tiga bulan sekali.
Baca juga: Tanamkan Nilai-nilai Pancasila, Pj Gubernur Banten Bagikan Bendera Merah Putih di Pinggir Jalan
Saat ditanya mengenai tiga bulan selama menjadi Pj Gubernur Banten.
Al Muktabar menuturkan bahwa kapasitas dirinya masih sama seperti saat menjadi Sekda Provinsi Banten
"Dalam rangka pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan itu menjalankannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya kepada awak media, Selasa (9/8/2022).
"Jadi pada dasarnya, tiga bulan ini bukan bagian orientasi, tapi tiga bulan ini bekerja seperti biasa," sambungnya.
Disampaikannya, dalam beberapa hal ada yang harus dirinya selesaikan.
Tentunya dengan kondisi-kondisi yang berkembang, kata dia, itu harus sesuai dengan aturan-aturan kekinian.
"Dalam rangka mengatur itu. Jadi saya bekerja seperti biasa," ungkapnya.
