Nekat Tawuran, 5 dari 73 Pelajar di Tangerang Ditetapkan Jadi Tersangka, Ada yang Lakukan Pembacokan

Sebanyak lima pelajar di Kota Tangerang ditetapkan sebagai tersangka pelaku tawuran antar sekolah.

Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sendro
73 Pelajar SMA ditangkap Polres Metro Tangerang Kota saat melakukan aksi tawuran yang mengakibatkan satu pelajar mengalami luka bacok, Jumat (12/8/2022). 

TRIBUNBANTEN.COM -Sebanyak lima pelajar di Kota Tangerang ditetapkan sebagai tersangka pelaku tawuran antar sekolah.

Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota telah mengamakan 73 pelajar SMA di kawasan Benda, Kota Tangerang.

Dari puluhan pelajar itu, lima orang di antaranya menjadi tersangka karena melakukan pembacokan dan membawa senjata tajam.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, salah satu pelajar jadi tersangka adalah pelaku pembacokan.

Sementara empat pelajar lainnya ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti memiliki dan membawa senjata tajam (sajam).

"Dari 73 pelajar yang kita amankan pada Kamis (11/8/2022) lalu, lima orang diantaranya kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada awak media, Minggu (14/8/2022).

"Satu pelajar tersangka pelaku pembacokan terhadap pelajar lainnya, empat tersangka sisanya terbukti memiliki sajam," imbuhnya.

Baca juga: Polres Metro Tangerang Tangkap 73 Pelajar SMA yang Tawuran di Jalan, Satu Pelajar Alami Luka Bacok

Pelajar yang menjadi tersangka pembacokan itu ialah RS (19), yang merupakan pelajar SMKN 53 Jakarta Barat.

Sementara empat tersangka yang terbukti memiliki senjata tajam berinisial TM, AM, FF dan AR. 

"Pelaku pembacokan inisialnya RS berusia 19 tahun, tapi empat tersangka lain usianya di bawah umur," kata dia.

Akibat perbuatannya tersebut, RS pun dijerat dengan pasal 351 KUHP dan pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.

"Sedangkan empat tersangka lainnya hanya dikenakan Pasal 2 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," tuturnya.

"Ancaman hukuman maksimal untuk mereka ialah hukuman selama 10 tahun kurungan penjara," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 73 pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) yang berasal dari 3 sekolah yang ada di DKI Jakarta dan 3 sekolah di Kota Tangerang, diamankan pihak kepolisian di kawasan Benda, Kota Tangerang.

Penangkapan puluhan pelajar tersebut bermula saat 11 pelajar SMKN 53 Jakarta Barat tengah melintas di Jalan Husein Sastra Negara, Jurumudi, Benda, Kota Tangerang, sekira pukul 17.00 WIB.

Polres Metro Tangerang Kota mengamankan 73 pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) yang melakukan aksi tawuran di kawasan Benda, Kota Tangerang pada Kamis (11/8/2022) lalu. 
Polres Metro Tangerang Kota mengamankan 73 pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) yang melakukan aksi tawuran di kawasan Benda, Kota Tangerang pada Kamis (11/8/2022) lalu.  (Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sendro)

Baca juga: Gagal Tawuran, 3 Pria Sembarang Aniaya Bocah di Jalan Pakai Celurit, Terancam Penjara 5 Tahun Lebih

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved