Syarat Terbaru Naik Kereta Api Mulai 15 Agustus: Pelanggan KA Jarak Jauh Belum Booster Wajib Tes PCR

Berikut ini syarat terbaru naik kereta api mulai 15 Agustus 2022. Memberlakukan syarat terbaru naik kereta api jarak jauh, lokal, hingga KRL.

Editor: Glery Lazuardi
TRIBUN JABAR/ISEP HERI HERDIANSAH
Kereta api. Berikut ini syarat terbaru naik kereta api mulai 15 Agustus 2022. Memberlakukan syarat terbaru naik kereta api jarak jauh, lokal, hingga KRL. 

Syarat naik KA lokal

KAI juga menerbitkan aturan syarat terbaru naik KA lokal dan aglomerasi yang efektif mulai 17 Juli 2022, diantaranya:

- Penumpang minimal sudah mendapatkan vaksin dosis pertama

- Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

- Wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah bagi penumpang yang tidak/belum divaksin

- Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Syarat naik KRL

Dikutip dari Kompas.com (11/7/2022), VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba menginformasikan update syarat naik KRL yang akan berlaku mulai 17 Juli 2022.

Berikut syarat naik KRL:

- Setiap pengguna layanan KRL sudah melakukan vaksinasi Covid-19

- Menunjukkan bukti sertifikat vaksinasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akan masuk area stasiun

- Bagi penumpang yang tidak memiliki smartphone, bisa memperlihatkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved