PPATK Segera Lakukan Penelurusan Aliran Dana dari Rekening Brigadir Joshua Senilai Rp 200 Juta
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan menelusuri uang dari rekening milik Brigadir Joshua senilai Rp 200 juta
TRIBUNBANTEN.COM - Soal dugaan uang dari rekening milik Brigadir Joshua senilai Rp 200 juta, diduga ditransfer ke tersangka pembunuh mendapatkan atensi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Untuk membuktikan adanya dugaan tersebut, PPATK akan segera melakukan penelusuran aliran dana tersebut.
Kepala PPATK Ivan Yustiavanda mengatakan, penelusuran uang dari rekening milik Brigadri Joshua senilai Rp 200 juta, diduga ditransfer ke tersangka pembunuh dilakukan sebelum adanya permintaan dari pihak Brigadir J.
Baca juga: Bendera Merah Putih di Atas Makam Brigadir Joshua, Tangisan Sang Ibunda Pecah, Jadilah Pahlawan
"Kami tidak pernah menjalankan tugas dan kewenangan berdasarkan permintaan pengacara orang-orang yang berkasus," kata Ivan kepasa Tribunnews.com, Rabu (17/8/2022).
"Informasi yang kami peroleh dari masyarakat, akan memperkaya sumber data kami saja. Memang kami membutuhkan banyak sumber informasi dalam rangka penelusuran transaksi (follow the money), namun tanpa itupun kami tetap akan bekerja sesuai tugas dan kewenangan berdasarkan UU No. 8/2010," sambungnya.
Di samping itu, Ivan menuturkan pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak penegak hukum dalam melakukan proses analisis yang dilakukan.
"Kami terus koordinasi dengan penegak hukum dalam hal proses analisis/pemeriksaan yang dilakukan. Berdasarkan laporan transaksi dari pihak pelapor yang diterima oleh PPATK," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum Brigadir J akan menelusuri isi tabungan Rp 200 juta milik kliennya yang diduga hilang.
Agar bisa mengakses kemana larinya uang tersebut, Kamaruddin akan meminta surat kuasa dari keluarga Brigadir J.
"Besok (Hari ini) saya mau ke Jambi, minta surat kuasa khusus dari ayah ibunya supaya saya lebih leluasa ke empat bank termasuk Bank Indonesia maupun ke PPATK," kata Kamaruddin Simanjuntak dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan TV One News, Selasa (16/8/2022).
Dirinya mencurigai uang ratusan juta itu dipindahkan atau ditransfer ke rekening Bripka RR.
Seperti diketahui, Bripka RR adalah salah satu tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca juga: TERBONGKAR, Usai Bunuh Brigadir Joshua, Ferdy Sambo Menghadap Kapolri, Ini Isi Pembicaraannya
"Tindak pidana pencucian uang, ancamannya 20 tahun, predikatnya kan pencurian. Yaitu dengan mentransaksikan dari bank almarhum ke bank-nya RR atas perintah FS," kata Kamaruddin Simanjuntak.
Jika sudah memiliki surat kuasa, Kamaruddin Simanjuntak mengaku akan segera memberitahukan temuan tersebut kepada penyidik kepolisian.
Menurutnya, saat bertemu Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto, Kamaruddin Simanjuntak menceritakan temuan soal rekening Brigadir J yang diduga dikuras Ferdy Sambo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/brigadir-joshua02.jpg)