JUMAT KERAMAT, Putri Candrawathi Jadi Tersangka, Ayah Brigadir J Doakan Untuk Dibukakan Hatinya
Putri Candrawathi (PC), Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
TRIBUNBANTEN.COM - Putri Candrawathi (PC), Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jumat (19/8/2022).
"Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
Baca juga: BREAKING NEWS Kasus Pembunuhan Brigadir J: Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka
Seperti Diketahui Mabes Polri telah menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dan dijerat pasal 340 subs 338 jo 55 dan 56 tentang pembunuhan berencana sama dengan Ferdy Sambo.
Ayah Brigadir Yosua atau Brigadir J, Samuel Hutabarat memberikan apresiasi terhadap kinerja tim khusus Bareskrim Polri yang telah menetapkan Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus kematian anaknya.
"Kami sangat mengapresiasi tim khusus yang sudah dibentuk Kapolri Listiyo Sigit yang sudah bekerja siang malam untuk memperjuangkan agar terungkapnya kasus ini secara terang benderang seperti instruksi Presiden," ucapnya, Jumat (19/8/2022).
Dengan penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka ini Samuel Hutabarat berharap agar kasus ini bisa cepat selesai.
"Harapan kami selaku keluarga kiranya kasus ini bisa cepat selesai," ucapnya.
Ia juga berharap agar Putri dapat terbuka dalam memberikan keterangan kepada penyidik Bareskrim Polri.
"Semoga ibu Putri bisa terbuka memberikan keterangan kepada mabes," tutupnya.
Baca juga: Ada Bukti, Ini Alasan Putri Candrawathi Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Timsus Polri
Diberitakan sebelumnya Mabes Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua di Rumah dinas kadiv propam.
Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka setelah timsus melakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali dan melakukan gelar perkara serta sudah memiliki dua alat bukti untuk menjerat Putri Candrawathi.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Ayah Brigadir Yosua Apresiasi Kinerja Timsus Tetapkan Putri Candrawathi Sebagai Tersangka Pembunuhan
